Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Pemerintah Berikan Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Kurang Mampu
Nasional

Pemerintah Berikan Bantuan Hukum Gratis Kepada Warga Kurang Mampu

Last updated: 06/03/2023 00:17
03/03/2023
Nasional
Share

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

BADAN Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu (ekonomi lemah).

Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana nenjelaskan, pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi,” kata BPHN Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Tetapi, faktanya, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum, mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.

Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Akibatnya, tak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan hingga akhirnya muncul istilah “hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah”.

Padahal, keadilan, perlindungan, pengakuan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

“Bantuan hukum juga sebagai bentuk perlindungan HAM, pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan dan wujud kesamaan di hadapan hukum (equality before the law),” jelas Kepala BPHN.

Untuk mendapatkan program bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id atau mengakses peta sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di situs BPHN (bphn.go.id).

Masyarakat juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke Law Center di BPHN yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 10 Cililitan, Jakarta Timur atau berkunjung ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM bagi yang berada di luar Jakarta.

Persyaratan yang harus disiapkan antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat dan melampirkan surat kuasa pendampingan oleh advokat.

Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas, kata Widodo.

Ia menyebutkan untuk menjalankan program bantuan hukum gratis tahun 2023, Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp56,3 miliar. Selama tahun 2022, BPHN telah menyalurkan bantuan hukum ke seluruh Indonesia dengan rincian bantuan hukum litigasi sebanyak 9.389 penerima, dan 3.523 bantuan hukum non-litigasi.

“Total bantuan hukum yang telah diberikan sebanyak 12.912. Bantuan disalurkan oleh 619 PBH yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata dia.

Lembaga bantuan hukum atau OBH yang telah lolos verifikasi dan terakreditasi BPHN berkewajiban memberikan bantuan hukum yang meliputi bantuan hukum litigasi dan non-litigasi. Bantuan hukum litigasi misalnya penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata.

Sedangkan non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dan sebagainya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bantuan hukumWarga kurang mampu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Diduga Tak Gunakan APD, Vendor Proyek PLN di Mempawah Tuai Kecaman, Usai Dua Pekerja Terluka Serius
18/07/2025

Berita Menarik Lainnya

PBNU Minta PPATK Tak Ambil Kebijakan Gegabah Blokir Rekening “Nganggur”

05/08/2025

Kongres Persatuan PWI Siap Digelar, Dua Kubu Sepakat Akhiri Dualisme

03/08/2025

TYT Menteri Kanan Kamboja Ucapkan Selamat kepada Presiden Pemuda Masjid Dunia

26/07/2025

Ketum Firdaus dan Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri : Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

23/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang