Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Kejari Pontianak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi IPAL Lindi TPA Sampah
Hukum

Kejari Pontianak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi IPAL Lindi TPA Sampah

Last updated: 06/03/2023 00:36
03/03/2023
Hukum
Share

POTO : Kajari Kota Pontianak saat melaksanakan press release terkait penetapan dua tersangka pembangunan IPAL Lindi TPA Sampah (Ist)

Pewarta/editor : Humas Kejari Pontianak/red

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan 2 orang tersangka terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun Anggaran (TA) 2020.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TBB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print 01/O.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/0.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Kemudian tersangka E, selaku pelaksana pekerjaan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print 02/O.1.10/Fd.2/02/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/0.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Pontianak Yulius sigit Kristanto dalam press release yang digelar pada Jumat (3/3/2023).

Menurut Yulius Sigit Kristanto mengatakan perkara tipikor ini TA 2020 dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp. 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di-addendum menjadi Rp. 3.990.411.013,62. Namun, hingga berakhirnya kontrak per Desember 2020 mesin reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi.

“Dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah Lindi tersebut volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB. Namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga rupiah),” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejari Pontianakpenetapan tersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah

04/09/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Respon Keluhan Warga Riam Berasap Jaya, Tim DPRD KKU dan Instansi Terkait Tinjau Sungai Siduk, Kamiriluddin : Kita Tunggu Hasil Lab-nya
27/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Kunci Tertinggal, Dump Truck Dibawa Kabur, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku

10 jam lalu

Salah Sasaran…! Polisi Amankan Pria yang Tabrak dan Lecehkan Seorang Wanita Mirip Mantannya

24/09/2025

Curi Motor di Sungai Raya, Pria Ini Ditangkap Hanya Dalam Waktu Satu Jam

24/09/2025

Cabuli Gadis Belia, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

23/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang