Pengemudi Mobil Tertembak Senpi Oknum Polantas, Kapolda Kalbar Sampaikan Permohonan Maaf


POTO : Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro didampingi sejumlah pihak saat menggelar konferensi pers (Amad).

Pewarta/editor : Amad/Sery Tayan

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

KAWASAN perempatan Jalan Tanjungpura, Kota Pontianak dibuat gempar, pada Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Menyusul tiba-tiba seorang pengendara mobil Nissan Xtrail KB 1582 J belakangan diketahui bernama M Soewardi (48) warga Kota Pontianak, tertembak peluru diduga milik anggota polisi lalu lintas, yang sedang membersihkan senjata api di Pos Polantas yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro didampingi Wakapolresta Pontianak AKBP NB Darma saat menggelar konferensi pers mengatakan peristiwa yang terjadi bermula sekitar pukul 11.30 WIB, Bripka FM membersihkan senjata api (senpi). Namun, tiba-tiba senpi tersebut meletus dari dalam pos mengenai triplek, lantas tembus keluar hingga menembus kaca mobil dan mengenai korban Suwardi.

“Saya Kapolda Kalbar mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban almarhum Bapak Suwardi, ”ucap Kapolda Kapolda Kalbar.

Sementara, Wakapolresta Pontianak AKBP NB Darma menyampaikan rasa prihatin dan duka cita mendalam.

“Saya mengucapkan rasa duka cita mendalam. Ini murni keteledoran dan tak sesuai standart operasional prosedur (SOP) oleh anggota kami, ”ujarnya.

Menurut Wakapolresta, Bripka FM akan mengikuti ditindak menurut aturan yang berlaku.

”Semoga tidak terjadi lagi. Kami akan tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, ”tegasnya.

Dijelaskan, jenis senjata yang digunakan pistol. Dan tidak ada kesengajaan dan unsur-unsur lain.

“Setelah ini pengamanan internal, cek senjata semua, ”timpalnya.

Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Pol Andree Gamma Putra menuturkan dari olah tempat kejadian perkara (TKP), ada satu tembakan dari dalam Pos Polantas. Hanya satu tembakan dengan jarak sekitar 15 meter. Tembakan tersebut mengenai telinga bagian belakang kepala korban.

“Korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara. Untuk saksi seorang teman Bripka FM dan beberapa warga di TKP. Untuk tersangka dikenakan pasal 359,” cetusnya.

Dijelaskan, prosedur aturan membersihkan senjata api tidak boleh di sembarangan tempat. Untuk tempat membersihkan senjata adalah di gudang senjata atau di lapangan tembak.

“Ini fatal, pelanggaran berat, pelaku bisa pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH, ”tegasnya.


Like it? Share with your friends!