Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > TKI Ilegal Lewat Jalur Tikus Digagalkan
Sanggau

TKI Ilegal Lewat Jalur Tikus Digagalkan

Last updated: 02/08/2018 00:39
02/08/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-tayan.com)-Tergiur dengan iming-iming gaji besar. Lima warga Sukabumi, Jawa Barat nyaris saja menjadi korban perdagangan orang (humas trackfiking) di Malaysia.

Mujurnya, kelima orang masing-masing Gunawan (25), Saepuloh (49), Amsir (53), M. Saleh (52) dan Denni Suhendar (37), berhasil digagalkan petugas Polsek Entikong, saat melaksanakan patroli pada jalur tikus yang berada di PLBN, Jumat (27/7).

Para calon korban ini dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar RM 200 per bulan, dipekerjakan di pabrik minyak kelapa sawit.

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi saat menggelar press release pada Rabu (01/08) mengungkapkan krologis diamankannya kelima calon TKI tersebut, yang bermula saat anggota Polsek Entikong sedang berpatroli di jalur tikus, saat akan masuk ke wilayah Malaysia yang berada di sebelah kanan PLBN terletak di belakang Pasar Baru. “Pada saat menaiki bukit pertama telah mengamankan lima orang yang diduga akan bekerja ke Malaysia, tanpa menggunakan dokumen yang sah. Kemudian, dua orang sebagai petunjuk jalan atasnama Rinto dan Agus Febiansyah,”ungkap mantan Kapolres Kapuas Hulu ini didampingi Kapolsek Entkong Ahmad Siddiq dan Kasat Reskrim Polres Sanggau Muhammad Aminuddin.

Saat itu kata Imam, usai diperiksa dokumen kependudukan para korban itu, selanjutnya ke tujuh orang tersebut diamankan ke PLBN Entikong untuk diinterogasi. “ Dan dari hasil keterangan kedua orang sebagai petunjuk jalan atasnama Rinto dan Agus Febiansyah, maka diperoleh informasi yang memyuruh mereka untuk mengantar masuk ke lima orang yang diduga calon TKI illegal tersebut ke wilayah Tebedu Malaysia adalah tersangka AV warga Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.
Selanjutnya anggota Polsek Entikong melakukan pencarian terhadap terhadap AV yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dan AV pun ditemukan dan langsung diamankan.

Kemudian, delapan orang tersebut digelandang ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “ Dan AV warga Entikong sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.

Saat ini, petugas Polsek Entikong sedang memburu pelaku lain, yang diduga menjadi penyalur TKI ilegal tersebut.
“Saat ini kita masih melaksanakan pengembangan.Untuk penyalurnya sedang dilaksanakan pencarian oleh anggota kita,” pungkasnya.(SrY)

 

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Kisah Kompol Har Sukiswandi : Naik Pangkat Pengabdian, Buah Keteladanan di Balik Seragam
03/02/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Jelang Operasi Ketupat 2026, Kapolsek Tayan Hilir Tekankan Integritas dan Kesiapan Personel

28/02/2026

PWKS Desak Penegakan Hukum Tegas Terkait Aktivitas PETI di Sungai Sekayam

28/02/2026

Duka di Serambai Jaya Mukok, Remaja 16 Tahun Tewas Tersengat Listrik Saat Cuci Seragam Sekolah

27/02/2026

Respon Laporan Warga, Polsek Sekayam Bongkar Bisnis Haram Dua Pemuda di Desa Balaikarangan

24/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang