Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kapuas Hulu > Tragedi di Kapuas Hulu, Tatkala Amarah Menguasai Kepala, Berujung Nyawa Melayang, Akhirnya Penyesalan pun Datang, Ancaman Hukuman 12 Tahun Menanti
HukumKapuas Hulu

Tragedi di Kapuas Hulu, Tatkala Amarah Menguasai Kepala, Berujung Nyawa Melayang, Akhirnya Penyesalan pun Datang, Ancaman Hukuman 12 Tahun Menanti

Last updated: 06/05/2025 14:31
02/05/2025
Hukum Kapuas Hulu
Share

FOTO : Saat Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda menggelar konferensi pers [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

PUTUSSIBAU – Pagi itu, 18 Februari 2025, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, Kalbar, belum sempat sepenuhnya disapa mentari saat suara jeritan dan keributan memecah kesunyian.

Seorang pria, Hairi, ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Ia menjadi korban pengeroyokan brutal, yang diduga dilakukan oleh puluhan warga.

Kasus ini mengguncang Kabupaten Kapuas Hulu. Kepolisian bergerak cepat. Rangkaian penyelidikan dilakukan, saksi diperiksa, olah TKP dijalankan, dan bukti digital diteliti secara forensik.

Puncaknya, Rabu (30/4/2025), Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, menggelar konferensi pers yang menjawab tanda tanya masyarakat selama berbulan-bulan.

Didampingi Wakapolres Kompol Muslimin, Kasat Intel Iptu Iman Kurniawan, Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing, dan Kasi Humas AKP Dony, AKBP Roberto mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan 14 orang dewasa dan satu anak sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Hairi.

“Ini merupakan hasil kerja keras tim yang telah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi, merekonstruksi kejadian, serta melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap video-video yang beredar,” tegas AKBP Roberto.

Rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan 15 adegan yang menunjukkan secara rinci tindakan para tersangka. Dalam adegan tersebut, korban diperankan oleh Fajar Zulkarnain, SH, seorang ASN di Polres Kapuas Hulu. Para tersangka dan seorang anak yang terlibat, memperagakan langsung peran mereka dalam insiden itu.

Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Kapuas Hulu itu turut diawasi oleh Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing, Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adam Putra Yansa, SH., MH., serta penasihat hukum para tersangka, Banjer L.H., SH dan Fian Wely, SH.

Semua tersangka bersikap kooperatif dan mengakui adegan-adegan yang diperagakan. Motif utama mereka, menurut pengakuan, adalah balas dendam.

Mereka meyakini Hairi telah membunuh Jamaludin, warga Desa Beringin, sehari sebelumnya. Kemarahan dan keyakinan itu memicu tindakan main hakim sendiri yang tragis.

Atas perbuatannya, ke-14 tersangka dewasa kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara satu pelaku yang masih di bawah umur akan menjalani proses hukum sesuai perlindungan anak.

Kisah ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang bahaya melampiaskan amarah tanpa menyerahkannya kepada hukum. Nyawa telah melayang, masa depan pun hancur. [ red/r]

editor : Muhammad Khusyairi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapuas huluKasus PembunuhanNanga Suruk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan

22 jam lalu

Tim Satresnarkoba Polres Landak Gulung Sindikat Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Residivis

28/04/2026

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026

Sempat Melawan, Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur Diringkus di Semparuk Sambas

26/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang