FOTO : Saat Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda menggelar konferensi pers [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
PUTUSSIBAU – Pagi itu, 18 Februari 2025, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, Kalbar, belum sempat sepenuhnya disapa mentari saat suara jeritan dan keributan memecah kesunyian.
Seorang pria, Hairi, ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Ia menjadi korban pengeroyokan brutal, yang diduga dilakukan oleh puluhan warga.
Kasus ini mengguncang Kabupaten Kapuas Hulu. Kepolisian bergerak cepat. Rangkaian penyelidikan dilakukan, saksi diperiksa, olah TKP dijalankan, dan bukti digital diteliti secara forensik.
Puncaknya, Rabu (30/4/2025), Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, menggelar konferensi pers yang menjawab tanda tanya masyarakat selama berbulan-bulan.
Didampingi Wakapolres Kompol Muslimin, Kasat Intel Iptu Iman Kurniawan, Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing, dan Kasi Humas AKP Dony, AKBP Roberto mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan 14 orang dewasa dan satu anak sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Hairi.
“Ini merupakan hasil kerja keras tim yang telah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi, merekonstruksi kejadian, serta melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap video-video yang beredar,” tegas AKBP Roberto.
Rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan 15 adegan yang menunjukkan secara rinci tindakan para tersangka. Dalam adegan tersebut, korban diperankan oleh Fajar Zulkarnain, SH, seorang ASN di Polres Kapuas Hulu. Para tersangka dan seorang anak yang terlibat, memperagakan langsung peran mereka dalam insiden itu.
Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Kapuas Hulu itu turut diawasi oleh Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing, Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adam Putra Yansa, SH., MH., serta penasihat hukum para tersangka, Banjer L.H., SH dan Fian Wely, SH.
Semua tersangka bersikap kooperatif dan mengakui adegan-adegan yang diperagakan. Motif utama mereka, menurut pengakuan, adalah balas dendam.
Mereka meyakini Hairi telah membunuh Jamaludin, warga Desa Beringin, sehari sebelumnya. Kemarahan dan keyakinan itu memicu tindakan main hakim sendiri yang tragis.
Atas perbuatannya, ke-14 tersangka dewasa kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara satu pelaku yang masih di bawah umur akan menjalani proses hukum sesuai perlindungan anak.
Kisah ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang bahaya melampiaskan amarah tanpa menyerahkannya kepada hukum. Nyawa telah melayang, masa depan pun hancur. [ red/r]
editor : Muhammad Khusyairi