Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > HP Kliennya Disita, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polres Mempawah ke Kompolnas dan Komnas HAM
Pontianak

HP Kliennya Disita, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polres Mempawah ke Kompolnas dan Komnas HAM

Last updated: 03/03/2024 02:00
02/03/2024
Pontianak
Share

FOTO : Heryanto kuasa hukum terlapor IL, saat melaporkan penyidik Polres Mempawah ke Komnas HAM (ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

HERYANTO kuasa hukum wanita berinisial IL (25), melaporkan penyidik Polres Mempawah ke berbagai pihak, atas penyitaan handphone (Hp) kliennya.

Detailnya, laporan tersebut dilayangkan Heryanto kepada Kompolnas, Komnas HAM dan Ombusman.

Dalam keterangan tertulis diterima redaksi radarkalbar.com, kuasa hukum terlapor, Heryanto menyebutkan langkah melaporkan tersebut dikarenakan handphone (Hp) milik kliennya yang berinisial IL tersebut disita.

Diketahui, wanita berinisial IL diadukan oknum Kades Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah timur, Mempawah, Kalbar, berinisial MS terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah.

Pasalnya, wanita berinisial IL tersebut, telah membuat video pengakuan pernah mempunyai hubungan khusus dengan oknum Kades MS. Bahkan, pernah melakukan hubungan badan di Kantor Desa Pasir Panjang.

“Karena sebagai teradu, klien kami sudah memenuhi undangan, dan memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya video pengakuan dihadapan penyidik,” ujar Heryanto.

Namun, pihaknya selaku kuasa hukum sangat menyayangkan tindakan penyidik yang telah mengambil atau menyita HP milik kliennya tersebut.

Sebab kata Heryanto, penyitaan Hp yang dilakukan oleh Penyidik Polres Mempawah tersebut bagian dari pelanggaran konstitusi dan hak privacy kliennya.

“Yang kami bingungkan adalah mengapa yang disita adalah HP milik kliennya padahal statusnya sebagai saksi dan masih dalam tahap penyelidikan. Seharusnya penyidik juga melakukan penyitaan terhadap HP milik Kepala Desa Pasir Panjang selaku pengadu,” cetusnya.

Dijelaskan, wewenang polisi dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan ada batasan semua diatur dalam KUHAP. Untuk penyitaan hanya diperbolehkan atas izin ketua pengadilan sesuai Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

“Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Kecuali jika tertangkap tangan,”jelasnya.

Namun kata Heryato, jika persetujuan penggeledahan dan penyitaan tidak dimiliki penyidik. Maka penyitaan tersebut tidak sah dan sudah melanggar hukum acara.

Dan akibat hukumnya segala yang didapat dari objek yang disita juga tidak sah secara hukum. Dan bisa dijadikan landasan dalam melakukan pemeriksaan selanjutnya.

“Atas hal itu, kami berkirim surat yang ditujukan kepada Kapolres Mempawa agar HP milik kliennya segera dikembalikan. Dan terhadap penyitaan ini kami akan membuat pengaduan ke Komnas HAM, Ombudsman dan Kompolnas guna melaporkan soal penyitaan HP milik kliennya,”cetusnya.

Sementara, wanita berinisial IL tersebut membenarkan, jika dirinya telah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Mempawah terkait dengan beredarnya video pengakuan tersebut.

“Ya, saya sudah menghadap penyidik Polres Mempawah. Dan saya diminta klarifikas atas pengakuan di video tersebut. Kenyataannya saya dengan Pak Kades tu, awalnya mempunyai hubungan khusus. Bukti percakapan ada semua kok. Dan saksi juga ada. Dansaya juga telah memberikan keterangan pada Inspektorat Kabupaten Mempawah terkait kejadian ini,” ungkapnya.

“Dan yang saya herankan adalah ketika saya memberikan klarifikasi HP satu-satunya milik saya oleh penyidik diambil. Dan hingga sekarang belum dikembalikan tanpa dibuat berita acara apapun,’’ bebernya. (SrY/rls**)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Pasir PanjangMempawah TimurOknum Kades
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Kisah Kompol Har Sukiswandi : Naik Pangkat Pengabdian, Buah Keteladanan di Balik Seragam
03/02/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Kabar Duka : Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah Tutup Usia, LPA Kalbar Sampaikan Belasungkawa Mendalam

12 jam lalu

Lidik Krimsus RI Ingatkan Pemkab Sanggau Mesti Tegas Soal Lahan PT CUT, Desak Satgas Gakkum Ambil Alih Penanganan

5 jam lalu

Kejati Kalbar Diminta Kedepankan Audit Perizinan dan Jaga Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Tambang

28/02/2026

Kejati Kalbar Perkuat Bukti Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar, Gali Keterangan Saksi Ahli ESDM di Kejagung

27/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang