Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Aset BUMN Rawan “Digelapkan”, Herman Hofi : Minta KPK dan APH Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan
Pontianak

Aset BUMN Rawan “Digelapkan”, Herman Hofi : Minta KPK dan APH Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan

Last updated: 01/12/2023 08:17
01/12/2023
Pontianak
Share

FOTO : Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

PENGAMAT Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, DR. Herman Hofi Munawar meminta KPK RI dan APH untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan, atas pengelolaan aset BUMN, yang berada di wilayah Kalimantan Barat.

Hal ini dilontarkan, berkenaan dengan banyaknya informasi dari masyarakat terkait pengalihan/ penghapusan, pelepasan aset BUMN secara melawan hukum.

“Keberadaan aset BUMN ini perlu adanya peningkatan pengawasan dan penindakan kepada oknum-oknum nakal, Untuk itu dirasa penting, baik KPK maupun kepolisian atau kejaksaan meningkatkan pengawasan serta penindakan,” ungkapnya, Kamis (30/11/2023).

Disinggung BUMN mana saja di Kalbar yang diduga melakukan dugaan melawan hukum dalam pengelolaan aset tersebut?

Pria yang dikenal cukup vokal ini, masih enggan memaparkan secara detail, BUMN mana saja yang diduga telah terjadi penyimpang dalam pengelolaan aset tersebut.

Namun, Herman Hofi Munawar menyerukan kepada KPK dan APH agar mencermati pemindahan, pelepasan atau pengalihan aset BUMN yang dilakukan dengan acara melawan hukum perlu diminimalisir.

“Jika tidak bisa di-zero kan dengan cara menghentikan proses yang janggal, dan berpotensi merugikan negara. Maka, hendaknya menindak oknum-oknum yang bermain dengan hal tersebut,” tegasnya.

Menurut Herman, tindak pidana kejahatan terhadap barang BUMN yang juga berarti milik negara dapat dilakukan dalam proses pengadaan, pelepasan, penggelapan, penghancuran atau pengrusakan yang dilakukan tampa melalui prosedur yang telah ditentukan dalam berbagai ketentuan.

Untuk itu tegas Herman, tindak pidana kejahatan atas aset BUMN, dapat juga dimaknai sebagai pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) atau suatu bentuk penggelapan (Pasal 372 KUHP).

“Sebagian besar aset BUMN berpotensi menjadi obyek pencurian atau penggelapan.
Karena lemahnya mekanisme pengawsan internal, maupun pengawasan eksternal,” tandasnya.

Masyarakat Kalbar sambung Herman, tentunya mempunyai kepentingan untuk turut serta memberikan pengawasan agar dapat berjalan dengan baik.

Sejatinya, kehadiran BUMN di Kalbar sangat penting bagi masyarakatbaik secara langsung maupun tidak langsung dalam peningkatan perekonomian maupun sosial.

Untuk itu, hendaknya jangan dikotori dengan ulah oknum yang terlibat dalam pengalihan, pelepasan, penghapusan aset milik BUMN tersebut. (SerY Tayan/Hadisya Prana)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aset BUMNHerman Hofi MunawarJangan disalahgunakanKekayaan NegaraPenyertaan modal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

30/04/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Momen May Day 2026, GMKI Pontianak Soroti Upah Layak, BPJS, hingga Kekerasan Pekerja

30/04/2026

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang