Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Muhammadiyah dan Akselerasi Pendayagunaan Wakaf untuk Penguatan Ekonomi Umat dan Bangsa
Nasional

Muhammadiyah dan Akselerasi Pendayagunaan Wakaf untuk Penguatan Ekonomi Umat dan Bangsa

Last updated: 06/11/2023 22:43
01/11/2023
Nasional
Share

FOTO : saat rakernas I Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah (ist)

JAKARTA – radarkalbar.com

MUHAMMADIYAH adalah salah satu ormas Islam modern yang mengelola asset wakaf sejumlah 20.465 titik lokasi sesuai pencatatan terakhir dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM) di seluruh Indonesia.

Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendapatkan Amanah untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam melakukan Gerakan optimalisasi pendayagunaan wakaf persyarikatan Muhammadiyah.

Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MPW PP Muhammadiyah) telah melaksanakan Rakernas I pada tanggal 27 sd 29 Oktober 2023 di Assembly Hall Jakarta Covention Center.

Kegiatan Rakernas ini merupakan rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival – ISEF 2023 dan Tema ISEF 2023, yakni “Accelerating Sharia Economy and Finance Through Digitalization For Inclusive and Sustainable Growth.”

Sedangkan Rakernas MPW PP Muhammadiyah mengusung tema “Akselerasi Pendayagunaan Wakaf untuk Penguatan Ekonomi Ummat dan Bangsa.”

Kegiatan ini secara khusus difasilitasi Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia dalam rangka pengembangan ekosistem wakaf sebagai instrument keuangan syariah yang produktif dan berkemajuan.

DR Amirsyah Tambunan selaku Ketua MPW PP Muhammadiyah mengutip ayat di Al Quran tentang dalil mengelola dana Wakaf. S

eperti yang terdapat dalam QS Ali Imran : 92 “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Pesan Prof Haedar Nashir dalam Rakernas MPW PP Muhammadiyah, Majelis pendayagunaan wakaf perlu dengan seksama mempercepat inventarisasi dan legalisasi Aset wakaf Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

Ini untuk menghindari masalah-masalah yang potensial di bidang wakaf, peningkatan pendayagunaan wakaf dan akselerasi wakaf produktif perlu dikawal melalui organ nazir yang professional, Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan mendukung penuh aspek legalisasi rencana akselerasi pendayagunaan wakaf, Muhammadiyah memerlukan akselerasi “capacity building” interkoneksi lintas majelis dan lembaga dengan visi keunggulan melalui instrument yang mudah, sitemik, dinamis, dan progresif yang dapat menghasilkan gerak Muhammadiyah yang unggul dan berkemajuan.

Untuk agenda penguatan ummat dan bangsa Muhammadiyah harus melakukan perencanaan besar yang strategis dan berjangka panjang.

Juda Agung Deputy Gubernur Bank Indonesia menyampaikan dalam sambutannya bahwa Rakernas Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Merupakan Forum yang sangat strategis untuk menghasilkan berbagai inovasi dan rekomendasi strategis dalam mengoptimalkan potensi besar wakaf bagi seluas-luasnya kemaslahatan ummat bangsa dan negara.

Wakaf bukan hanya sekedar amal ibadah tetapi juga merupakan instrument ekonomi yang memiliki potensi luarbiasa didalam memperkuat perekonomian Indonesia dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Wakaf dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Wakaf juga dapat digunakan untuk pendukung Pendidikan, perumahan, pemberdayaan umkm serta program sosial dan Kesehatan.

Untuk optimalisasi wakaf Muhammadiyah lima hal yang dapat dilakukan bersama secara kolaboratif ;

Pertama penguatan tata kelola wakaf secara kolaboratif, kedua inovasi pendayagunaan wakaf melalui instrument baru yang inovatif seperti produk CWLS cash waqf link sukuk, ketiga pemanfaatan teknologi digital dalam optimalisasi potensi wakaf, keempat pentingnya mengedepankan aspek sustainability atau keberlanjutan, kelima penguatan literasi dan edukasi tentang wakaf.

Kedepan Bank Indonesia akan meningkatkan Kerjasama dengan Muhammadiyah dalam memajukan ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam penutupan Rakernas, Sekretaris MPW PP Muhammadiyah M. Mashuri Masyhuda membacakan Keputusan Induk Rakernas yang akan menjadi rujukan bersama seluruh pimpinan Majelis Pendayagunaan Wakaf dalam menjalankan program dan kegiatan satu periode kedepan.

Rakernas ini dihadiri 33 Pimpinan Wilayah dari Seluruh Indonesia dan beberapa perwakilan Pimpinan Daerah Serta Amal Usaha Muhammadiyah, sebagai bagian dari kegiatan edukasi tentang wakaf pembukaan Rakernas juga dihadiri Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan UHAMKA.

Keputusan Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Keputusan Induk Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 sebagai berikut :

1. Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah mengesahkan program kerja MPW PP Muhammadiyah untuk dilaksanakan sebagai rencana strategis Akselerasi Pendayagunaan Wakaf untuk Penguatan Ekonomi Ummat dan Bangsa;

2. Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas kompetensi Nazir Wakaf Muhammadiyah melalui agenda sertifikasi dan edukasi secara serentak;

3. Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah akan Melaksanakan program Sensus Aset Wakaf Muhammadiyah 2024 – 2027;

4. Majelis Pendayagunaan wakaf Muhammadiyah akan melaksanakan verifikasi dan validasi data Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM);

5. Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah akan mengoptimalkan fungsi advokasi asset wakaf Muhammadiyah serta konsultasi litigasi dan non litigasi;

6. Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah meningkatkan Kerjasama strategis untuk mengembangkan ekosistem wakaf produktif;

7. Memutuskan nama “WAKAFMU” sebagai brand dan atau merek publikasi Majelis Pendayagunaan Wakaf, yang ketentuannya diatur lebih lanjut.

8. Melaksanakan Hasil keputusan komisi A, B dan C Rapat Kerja Nasional Majelis Pendayagunaan Wakaf. (R***/rls)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:MuhammadiyahRakernasWakaf
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Seorang Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta

01/06/2025

Jelang Laga Indonesia Vs Tiongkok, Kluivert Bawa 28 Pemain Handal

01/06/2025

Ketum SMSI Firdaus Bersama Sekjen Makali Kumar Terima Kunjungan Tim KPK untuk Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

27/05/2025

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti*

27/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang