FOTO : Botol kemasan vaksin Sinovac (Ist)
Pewarta/sumber : Andika/dtk
radarkalbar. com, JAKARTA – Vaksin Sinovac resmi izinnya untuk vaksinasi anak-anak berusia 6-11 tahun.
Hal itu, setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin tersebut untuk anak.Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan keadaan emergency wabah pandemi Covid -19.
“Mulai hari ini kami menyampaikan telah diterbitkannya izin penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac untuk anak 6-11 tahun. Sekarag vaksin Sinovac bisa digunakan untuk anak 6-17 tahun dan dewasa, ” ungkap Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Menurut dia, persetujuan ini diberikan atas pertimbangan hasil penilaian terhadap aspek efikasi dan keamanan vaksin Sinovac pada usia 6-11 tahun.
“Vaksin COVID-19 untuk anak sangat diperlukan di masa sekarang. Terlebih adanya pembukaan sekolah tatap muka,” ujarnya.
Keputusan BPOM memberikan persetujuan vaksin COVID-19 untuk usia anak menyusul beberapa negara lain yang lebih dahulu memberikan kepada kelompok ini.
Kementerian Kesehatan RI mengungkap perkiraan jadwal vaksinasi COVID-19 anak di bawah 12 tahun.
Menurut juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi, perkiraan vaksinasi anak di kelompok usia tersebut baru bisa dilakukan selambatnya pertengahan tahun 2022.
Hal ini dikarenakan pertimbangan beragam aspek, termasuk ketersediaan stok vaksin COVID-19.
Editor : redaksi radarkalbar.com