Puluhan Anggota PWI Kubu Ketum Hasil KLB Datangi Gedung Dewan Pers


FOTO : Puluhan anggota PWI saat mendatangi Kantor PWI Pusat di Lantai IV Gedung Dewan Pers [ist]

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Puluhan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendatangi Kantor PWI Pusat di Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024) siang.

Anggota PWI ini, dari berbagai provinsi yang tergabung dalam kubu Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa Jakarta

Kedatangan mereka untuk mendesak kubu Ketua Umum PWI versi Kongres Bandung, Hendry CH Bangun (HCB), agar segera mengosongkan Kantor PWI Pusat sesuai Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024.

Ketegangan sempat terjadi antara kedua kubu, lantaran Hendry CH Bangun dianggap tidak mematuhi keputusan Dewan Pers yang menginstruksikan pengosongan kantor per 1 Oktober 2024.

Sekitar 40 anggota PWI dari kubu Kongres Luar Biasa Jakarta datang untuk memastikan Kantor PWI Pusat sudah dikosongkan.

Mereka berpatokan pada surat keputusan Dewan Pers yang menegaskan agar kedua kubu yang berkonflik menghentikan segala aktivitas organisasi terhitung sejak 1 Oktober 2024.

Surat Keputusan Dewan Pers tersebut sudah ditempel di beberapa titik di Gedung Dewan Pers. Namun, hingga Selasa siang, Hendry CH Bangun masih bertahan di kantor PWI Pusat dan menolak meninggalkan tempat tanpa alasan yang jelas.

Bahkan, ia menolak ketika diminta aparat kepolisian untuk keluar dari kantor.

Sebagai respons, kubu yang mendukung keputusan Dewan Pers mengambil langkah tegas dengan merantai dan menggembok pintu Kantor PWI Pusat.

Sebelum menggembok pintu, salah satu anggota PWI kubu HCB, Dadang Rahmat mengatakan di dalam sudah tidak orang.

Setelah itu mereka juga menyerahkan kunci gembok kepada petugas keamanan Gedung Dewan Pers sebagai bentuk nyata pelaksanaan perintah Dewan Pers.

Surat keputusan Dewan Pers, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, menyatakan Kantor PWI Pusat dihentikan penggunaannya sementara waktu oleh kedua kubu.

Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas organisasi dan melindungi kepentingan seluruh anggota PWI yang sedang berkonflik.

Sementara, Ketua Satgas Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan menyatakan dukungannya terhadap keputusan Dewan Pers.

Ia menegaskan langkah tersebut penting untuk menjaga keutuhan organisasi dan mencegah eskalasi konflik.

Konflik internal di PWI Pusat ini berawal dari dugaan penggelapan dana hibah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 6 miliar yang melibatkan Hendry CH Bangun.

Kemudian, sebagai akibatnya, Dewan Kehormatan PWI memecat Hendry dari jabatannya, dan Kongres Luar Biasa di Jakarta menetapkan Zulmansyah Sakedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat secara aklamasi. (r*/Amd)


Like it? Share with your friends!