FOTO : Bangunan Kantor Kejati Kalbar [ red ].
redaksi – radarkalbar.com
PONTIANAK – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak.
Sejumlah nama orang – orang cukup berpengaruh pada era nya, telah menjalani pemeriksaan atau dimintai keterangan.
Tak terkecuali mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dan sejumlah pejabat lainnya.
Dikutip dari mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com, mantan Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalbar, Selasa, (1/7/2025).
Ini merupakan pemeriksaan kedua, setelah sebelumnya diperiksa pada tanggal 26 Juni 2025 lalu.
Terkait pemanggilan mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji yang kedua kaliannya ini, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan kehadiran mantan gubernur dalam pemeriksaan kali ini.
“Benar, yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” tulisnya via pesan whatshAppnya, Selasa (1/7/2025).
Diketahui, saat itu, Sutarmidji memenuhi panggilan berdasarkan surat dari Kejati Kalbar Nomor: SP-265/0.1.5/Fd.1/06/2025.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejati Kalbar mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan fokus pada pendalaman peran dan tanggung jawabnya.
Khususnya, dalam proses pemberian dana hibah dari Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin sepanjang 2019 – 2023.
Dugaan penyimpangan menguat setelah ditemukan indikasi dana hibah tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.
Alih-alih untuk kegiatan keagamaan atau sosial, dana tersebut diduga digunakan untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin dan deretan kios dalam proyek sentra bisnis di kawasan tersebut.
Sebagai informasi, Sutarmidji sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebelum akhirnya hadir pada pemeriksaan perdana 26 Juni lalu.
Penyidik menganggap keterangannya penting untuk mengurai alur penggunaan dana hibah yang kini tengah menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum.
Pihak Kejati Kalbar belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
Namun, pemeriksaan lanjutan terhadap tokoh sekelas mantan kepala daerah tentu menandakan keseriusan Kejati dalam mengusut kasus yang menyeret nama-nama besar di Kalbar. [ red/MK/r]
Editor/publisher : admin radarkalbar.com