Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kakanwil Kemenkumham Persilakan Periksa Napi KA Pembuat Meme Bernuansa SARA
Pontianak

Kakanwil Kemenkumham Persilakan Periksa Napi KA Pembuat Meme Bernuansa SARA

Last updated: 02/06/2023 19:22
01/06/2023
Pontianak
Share

FOTO : Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pri Wibawa (Ist)

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

POLDA Kalbar resmi menetapkan seorang narapidana (Napi) pada Rutan Kelas II B Sambas, berinisial KA (39) menjadi tersangka, Rabu (31/5/2023).

Narapidana berinisial KA ini, merupakan pembuat sebuah meme, yang mengadu domba Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak.

Mencermati kejadian itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham, Pria Wibawa mempersilahkan aparat kepolisian untuk melanjutkan proses hukum kepada narapidana KA.

“Silahkan periksa dan proses. Kami menghormati bahkan sangat mendukung, proses hukum yang oleh Kepolisian kepada KA”, jelasnya.

Menurut keterangan Polda Kalbar, tersangka KA melakukan hal tersebut, menggunakan handphone yang yang masuk ke dalam Rutan melalui makanan.

Menanggapi, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa menyatakan sejatinya Kepala Rutan Sambas dan jajarannya, kerap melakukan langkah-langkah meminimalisir penggunaan HP.

Penggeledahan pada kamar-kamar hunian pelaksanaan secara masif, baik rutin maupun insidentil.
Demikian juga penggeledahan pada pintu utama.

“Setiap orang dan barang yang masuk ke dalam Rutan tersebut, melalui pemeriksaan dan penggeledahan. Demikian SOP nya”, kata Pria Wibawa.

Pria Wibawa menambahkan tidak cukup dengan penggeledahan, sanksi juga untuk warga binaan yang melanggar tata tertib, termasuk menyelundupkan HP.

Sanksi yang berupa tutupan sunyi (cellstraff) selama kurun waktu yang tertentu. Kemudian pencabutan hak untuk mendapat remisi dan integrasi.

Namun masih saja ada warga binaan yang berupaya, dengan berbagai cara, untuk dapat menyundupkan HP.
KA mencari celah dari minimnya sarpras, rusaknya X-ray serta tidak seimbangnya rasio petugas jaga dengan penghuni

“Petugas jaga Rutan Sambas, 1 regu hanya 6 orang, menjaga dan mengawasi penghuni sebanyak 436 orang,” terangnya.

Meskipun kata Pria Wibawa telah maksimal melakukan upaya. Namun, warga binaan selalu saja mencari celah-celah untuk melanggar tata tertib.

Aksi KA menyelundupkan HP dan melakukan tindak pidana bukan yang pertama kali.

“Tercatat dalam register kami, KA telah 7 kali dijatuhi putusan pengadilan. Sebagian besar adalah kasus tindak pidana ITE dan penipuan. Dengan total hukuman 20 tahun 4 bulan,” bebernya.

Pria menegaskan pihaknya tidak pernah melindungi atau menghalang-halangi proses hukum. Siapa pun narapidana melakukan tindak pidana.

” Kami serahkan kepada aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan dan penjatuhan pidana,” tukasnya.

“Untuk selanjutnya kami akan menempatkan KA, dalan Lapas dengan pengawasan maximum security”, tutupnya. (SrY/MK)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kemenkumham KalbarPria WibawaRytan Kelas II B Sambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Mengenal Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar yang Sedang Dicari Netizen
11/05/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Komisi X Saja Minta Diulang, Eh Kadisdik Kalbar Malah Nyalahkan Speaker

13/05/2026

Integritas di Balik Mimbar : Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak Tuai Simpati Luas, Ketua LPA Kalbar : Perhatikan Hak Anak Berpendapat

13/05/2026

Kapolda Baru Kalbar Didesak Lakukan Reformasi Total Birokrasi Penyidikan

11/05/2026

Keluarga Pekerja Proyek Kopdes Merah Putih Tuntut Tanggung Jawab Pelaksana Usai Insiden Sengatan Listrik

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang