Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi
HukumSanggau

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

Last updated: 02/05/2026 09:28
01/05/2026
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Kedua tersangka penggelapan yang diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sekayam [ ist ]

Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SANGGAU – Unit Reskrim Polsek Sekayam mengamankan dua orang warga berinisial YR (22) dan TR (18) atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Keduanya ditangkap setelah membawa kabur motor milik warga Dusun Balai Karangan IV, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menuturkan penangkapan tersebut dilakukan menyusul laporan korban bernama Andik Basrowi (21) pada Kamis (29/4/2026).

Peristiwa bermula saat pelaku YR meminjam motor Honda Vario milik korban dengan dalih ingin mengantar pacarnya pada Minggu siang (26/4).

“Pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan mengantar pacar. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi,” ujar AKP Sutikno dalam keterangan resminya.

Korban sempat mendatangi orang tua pelaku untuk mencari keberadaan unit motornya. Namun, pihak keluarga pelaku justru menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 28 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KB 4111 XX beserta kedua pelaku.

Saat ini, YR dan TR tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing.

“Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambah Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah memercayakan barang berharga kepada orang lain guna menghindari modus serupa. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:penggelapanPolsek SekayamTangkap dua pria
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting

08/06/2026

Kasus DBD Meningkat, Anggota DPRD Sanggau Desak Dinkes Proaktif dan Evaluasi SOP Fogging

03/06/2026

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang