FOTO : Tersangka SK (tengah) saat digiring petugas [ ist ]
Arief – radarkalbar.com
KETAPANG – Tim Satreskrim Polres Ketapang berhasil menangkap SK (33), seorang mantan sales perusahaan distribusi sembako yang diduga menggelapkan uang penjualan senilai lebih dari Rp 356 juta.
SK diamankan pada Sabtu (27/4/2025) di wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, usai menjadi buronan selama beberapa waktu.
Penangkapan SK berawal dari laporan sang manajer, NS (47), yang melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 23 April 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SK diketahui telah menjual barang ke sejumlah toko di Kecamatan Sandai namun tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada perusahaan.
“Seluruh hasil penjualan disalahgunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., dalam keterangan pers, Selasa (29/4/2025).
Tim penyidik kemudian menelusuri jejak SK hingga menemukannya bersembunyi di sebuah rumah di Sampang. Dalam operasi penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya nota penjualan, lembar tagihan, dan sebuah mobil minibus jenis Avanza.
AKP Ryan menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia juga menegaskan komitmen Polres Ketapang dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. [ red/r ]
editor : Andika