Diduga Lakukan Tipikor Sebesar Rp 8,7 Milyar, KPK Tahan Oknum Bupati Kapuas dan Isterinya


POTO : pasangan suami isteri Bupati Kapuas BBSB bersama isterinya AE usai mengikuti press release disampaikan KPK RI (Ist)

Pewarta/editor : tim liputan/red

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

PENYIDIK KPK RI resmi menetapkan dan menahan oknum Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023 berinisial BBSB dan anggota DPR RI berinisial AE.

Pasangan suami isteri ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, disertai penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah.

Bupati Kapuas BBSB dan isterinya AE diduga menerima suap, gratifikasi, dan memotong anggaran daerah serta menjadikannya seolah olah hutang dan menggunakan uang yang diterima untuk membayar biaya politik dalam pemilihan kepala daerah dan legislatif.

Total uang yang diterima oleh BBSB dan AE mencapai Rp 8,7 Milyar.

KPK sangat menyayangkan hal ini terjadi karena seharusnya kepala daerah menjadi teladan untuk institusi dan pegawai di daerahnya, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik korupsi.

KPK selalu berupaya untuk memberikan pendampingan pencegahan korupsi kepada pemda melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) agar terciptanya birokrasi daerah yang bersih dari korupsi.


Like it? Share with your friends!