Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Suparman : Pemakai Narkoba Mesti Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
Pontianak

Suparman : Pemakai Narkoba Mesti Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Last updated: 02/03/2021 22:12
01/03/2021
Pontianak
Share

POTO : Suparman selaku kuasa hukum JN saat dalam persidangan di PN Pontianak (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika atas nama terdakwa JN kembali digelar pada Senin (1/2/2021) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Sidang perkara dengan register Nomor: 40/Pid.Sus/2021/PN.PTK ini beragenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). terdakwa JN yang memasrahkan penuh kepada kuasa penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atas kasus yang menimpa dirinya.

Dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi radarkalbar.com, Suparman mengatakan, dirinya selaku kuasa hukum JN menyampaikan nota pembelaan dengan diberi judul “mendambakan keadilan yang seadil-adilnya” terdakwa JN selaku kliennya dituntut dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan karena menurut jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa JN terbukti secara syah dan meyakinkan menggunakan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0.25 gram untuk dikonsumsi sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Semestinya terdakwa JN selaku penyalahguna narkoba direhabilitasi bukan diberi sanksi pidana penjara. Apalagi Terdakwa JN hanya mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu 0,25 gram untuk dikonsumsi pribadi,” ungkapnya.

Menurutnya penjara bukanlah tempat yg baik bagi penyalah guna narkotika khususnya pencandu atau pemakai seperti yang dialami oleh terdakwa JN. Jikalau pencandu atau pemakai dipenjara siapakah yang menjamin dia bakal berhenti malah khawatir setelah keluar dari penjara malah meningkat dari pemakai menjadi penjual atau jadi bandar.

Suparman menambahkan, pihaknya sebenarnya bingung terhadap sikap JPU yang menuntut terdakwa JN dengan pidana penjara padahal ia hanya membeli untuk dikonsumsi secara pribadi dengan berat 0,25 gram. Kemudian, terdakwa JN juga sudah mendapat rekomendasi Badan Narkotika Nasional RI Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana Surat Nomor: B/1963/XII/Kb/Pb.02/2020/BNNP, Perihal Hasil Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) tertanggal 02 Desember 2020, yang pada pokoknya menerangkan bahwa tersangka terdakwa JN direkomendasaikan untuk dilakukan rehabilitasi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Karenanya kami selaku penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar terdakwa JN selaku pemakai direhabilitasi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta/sumber : Rilis.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPengadilan Negeri Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Polda Kalbar Amankan 56 Tersangka dalam Operasi PETI Kapuas 2025

12/09/2025

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

11/09/2025

BPM Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Penghina Suku Dayak di Media Sosial

11/09/2025

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

11/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang