Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Suparman : Pemakai Narkoba Mesti Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
Pontianak

Suparman : Pemakai Narkoba Mesti Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Last updated: 02/03/2021 22:12
01/03/2021
Pontianak
Share

POTO : Suparman selaku kuasa hukum JN saat dalam persidangan di PN Pontianak (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika atas nama terdakwa JN kembali digelar pada Senin (1/2/2021) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Sidang perkara dengan register Nomor: 40/Pid.Sus/2021/PN.PTK ini beragenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). terdakwa JN yang memasrahkan penuh kepada kuasa penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atas kasus yang menimpa dirinya.

Dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi radarkalbar.com, Suparman mengatakan, dirinya selaku kuasa hukum JN menyampaikan nota pembelaan dengan diberi judul “mendambakan keadilan yang seadil-adilnya” terdakwa JN selaku kliennya dituntut dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan karena menurut jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa JN terbukti secara syah dan meyakinkan menggunakan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0.25 gram untuk dikonsumsi sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Semestinya terdakwa JN selaku penyalahguna narkoba direhabilitasi bukan diberi sanksi pidana penjara. Apalagi Terdakwa JN hanya mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu 0,25 gram untuk dikonsumsi pribadi,” ungkapnya.

Menurutnya penjara bukanlah tempat yg baik bagi penyalah guna narkotika khususnya pencandu atau pemakai seperti yang dialami oleh terdakwa JN. Jikalau pencandu atau pemakai dipenjara siapakah yang menjamin dia bakal berhenti malah khawatir setelah keluar dari penjara malah meningkat dari pemakai menjadi penjual atau jadi bandar.

Suparman menambahkan, pihaknya sebenarnya bingung terhadap sikap JPU yang menuntut terdakwa JN dengan pidana penjara padahal ia hanya membeli untuk dikonsumsi secara pribadi dengan berat 0,25 gram. Kemudian, terdakwa JN juga sudah mendapat rekomendasi Badan Narkotika Nasional RI Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana Surat Nomor: B/1963/XII/Kb/Pb.02/2020/BNNP, Perihal Hasil Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) tertanggal 02 Desember 2020, yang pada pokoknya menerangkan bahwa tersangka terdakwa JN direkomendasaikan untuk dilakukan rehabilitasi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Karenanya kami selaku penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar terdakwa JN selaku pemakai direhabilitasi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta/sumber : Rilis.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPengadilan Negeri Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat

15/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Dari CSR ke Penghormatan, PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Kembali Harumkan Nama di Sabang Merah Award
15/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Nurdin Halid Lantik Pengurus Pelti Kalbar, Erlina : Komit Benahi dan Dongkrak Prestasi Petenis

08/11/2025

Desak Penegakan Hukum dan Usut Kasus Dugaan Korupsi, PMII Kalbar Gelar Aksi ke Kejati

09/11/2025

Tim Pidsus Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Yayasan Mujahidin Pontianak

06/11/2025

Kakek Bau Tanah Jadi Kurir Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi

04/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang