Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Suparman : Pemakai Narkoba Mesti Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
Pontianak

Suparman : Pemakai Narkoba Mesti Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Last updated: 02/03/2021 22:12
01/03/2021
Pontianak
Share

POTO : Suparman selaku kuasa hukum JN saat dalam persidangan di PN Pontianak (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika atas nama terdakwa JN kembali digelar pada Senin (1/2/2021) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Sidang perkara dengan register Nomor: 40/Pid.Sus/2021/PN.PTK ini beragenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). terdakwa JN yang memasrahkan penuh kepada kuasa penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atas kasus yang menimpa dirinya.

Dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi radarkalbar.com, Suparman mengatakan, dirinya selaku kuasa hukum JN menyampaikan nota pembelaan dengan diberi judul “mendambakan keadilan yang seadil-adilnya” terdakwa JN selaku kliennya dituntut dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan karena menurut jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa JN terbukti secara syah dan meyakinkan menggunakan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0.25 gram untuk dikonsumsi sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Semestinya terdakwa JN selaku penyalahguna narkoba direhabilitasi bukan diberi sanksi pidana penjara. Apalagi Terdakwa JN hanya mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu 0,25 gram untuk dikonsumsi pribadi,” ungkapnya.

Menurutnya penjara bukanlah tempat yg baik bagi penyalah guna narkotika khususnya pencandu atau pemakai seperti yang dialami oleh terdakwa JN. Jikalau pencandu atau pemakai dipenjara siapakah yang menjamin dia bakal berhenti malah khawatir setelah keluar dari penjara malah meningkat dari pemakai menjadi penjual atau jadi bandar.

Suparman menambahkan, pihaknya sebenarnya bingung terhadap sikap JPU yang menuntut terdakwa JN dengan pidana penjara padahal ia hanya membeli untuk dikonsumsi secara pribadi dengan berat 0,25 gram. Kemudian, terdakwa JN juga sudah mendapat rekomendasi Badan Narkotika Nasional RI Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana Surat Nomor: B/1963/XII/Kb/Pb.02/2020/BNNP, Perihal Hasil Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) tertanggal 02 Desember 2020, yang pada pokoknya menerangkan bahwa tersangka terdakwa JN direkomendasaikan untuk dilakukan rehabilitasi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Karenanya kami selaku penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar terdakwa JN selaku pemakai direhabilitasi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta/sumber : Rilis.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPengadilan Negeri Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Bos Ihya Tour Ditahan di Rutan Pontianak, Korban Umroh Tuntut Ganti Rugi

11/07/2025

Remaja Bawa Sajam Diamankan Tim Patroli Enggang di Jalan Merdeka Pontianak

10/07/2025

Baru Pulang dari Pontianak, Pria Ini Diciduk Polisi dengan Sabu dan Ekstasi

08/07/2025

Aroma Asam Pedas di Akhir Pekan, Puluhan Warga Serbu Layanan Paspor Cepat Imigrasi Pontianak

07/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang