Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > KAHNI Kalbar Desak APH Bongkar Pemilik 74 Ton Arang Bakau Ilegal, Muat di Tirta Ria Kubu Raya, Ketangkap di Tanjung Priok
HukumPontianak

KAHNI Kalbar Desak APH Bongkar Pemilik 74 Ton Arang Bakau Ilegal, Muat di Tirta Ria Kubu Raya, Ketangkap di Tanjung Priok

Last updated: 01/02/2026 23:25
01/02/2026
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Ketua KAHNI Kalbar Raden Hoesnan (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KAHNI) Kalimantan Barat, Raden Hoesnan, memberikan apresiasi kepada TNI Angkatan Laut atas keberhasilan menggagalkan pengiriman 74 ton arang bakau ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/1/2026).

Namun, ia menegaskan penyitaan barang saja tidak cukup. Untuk itu, ia menuntut aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait untuk segera mengusut pemilik arang Bakau ilegal dan seluruh pihak yang terlibat dalam produksi, pengiriman, hingga pendanaan.

Menurutnya, kasus ini mudah ditelusuri melalui dokumen pengiriman, administrasi pelabuhan, dan manifes kontainer.

“Ini bukan kasus kecil. Semua pihak harus bertanggung jawab. Jangan sampai mafia lingkungan lolos hanya karena alasan prosedural,” tegasnya.

Dua kontainer berisi 400 karung arang bakau dengan total berat 74 ton disita karena tidak memiliki dokumen resmi. Komoditas senilai sekitar Rp 1,7 miliar itu diperkirakan berasal dari penebangan 1.400–1.500 pohon Bakau dewasa di kawasan mangrove Kalimantan Barat.

Arang ini dimuat di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, menggunakan kapal kayu KM Surya Jaya 1, kemudian dikirim ke Jakarta melalui kapal Icon James II 13.
Raden Hoesnan menekankan praktik ini jelas melanggar UU Nomorn: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 109 ayat (1) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 78 ayat (3): Setiap orang yang dengan sengaja menebang pohon di kawasan lindung tanpa izin dapat dipidana.

Selain itu, tindakan pengiriman arang tanpa dokumen resmi termasuk tindak pidana penyelundupan sumber daya alam di bawah UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pasal-pasal terkait penyelundupan dan manipulasi dokumen : Pasal 102 ayat (1): Setiap orang yang menyelundupkan barang kena cukai atau barang yang wajib dilaporkan dapat dipidana penjara dan denda.

Kemudian, Pasal 103: Menyatakan bahwa setiap dokumen yang dipalsukan atau disalahgunakan untuk penyelundupan adalah tindak pidana.

“Jika APH serius, jaringan ini bisa dibongkar tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia perusak lingkungan. Siapa pun pelakunya harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” cetusnya.

Menurut Hoesnan, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian mangrove, pelindung pesisir dari abrasi dan penopang mata pencaharian nelayan.

” Kami akan terus memantau penanyangan Bakau ilegal ini. Kan, tidak mungkin tidak ada pemiliknya. Ini mesti terus dikembangkan oleh pihak terkait untuk penanganan hukumnya, ” tegas Hoesnan. (Ist)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bakau ilegalKAHNI Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

12 jam lalu

Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh

19 jam lalu

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang