Pentingnya Implementasi Filsafat Hukum Dalam Sistem Hukum Indonesia


Oleh : Siti Maysaroh [ Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Ibrohimy Bangkalan ]

FILSAFAT hukum memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk dan mengarahkan sistem hukum di Indonesia.

Sebagai negara dengan keberagaman sosial, budaya, dan agama, Indonesia membutuhkan suatu dasar pemikiran yang mendalam agar hukum tidak hanya menjadi instrumen kekuasaan, tetapi juga alat untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemanusiaan.

Apa itu sistem?

Menurut The American Heritage Dictionary of The English Language, Sistem adalah “sekelompok elemen yang saling berinteraksi, saling terkait, atau saling bergantung yang membentuk suatu entitas kolektif.”

Dua ciri utama dari sistem adalah :

Pertama, hubungan dan ketergantungan antar elemen-elemen dalam sistem, dan kedua, sistem tersebut merupakan suatu entitas. Setiap bagian dalam sistem memiliki fungsi yang saling berhubungan dan saling bergantung, sehingga jika satu fungsi terganggu, bagian lain juga akan terpengaruh.

Sistem bekerja dalam suatu lingkungan tertentu, dengan batasan antara sistem dan lingkungannya. Contoh konkret sistem dalam kehidupan adalah perubahan status kepala keluarga yang mempengaruhi kesejahteraan keluarga, atau kebijakan ekonomi, seperti naiknya harga BBM, yang dapat berdampak besar pada kehidupan masyarakat karena mempengaruhi daya beli.

Apa itu hukum indonesia?

Hukum Indonesia adalah sistem norma yang mengatur hubungan antarindividu, kelompok, dan negara dengan tujuan menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Hukum di Indonesia bersumber dari beberapa elemen penting, seperti Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai sumber hukum tertinggi, peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif, hukum adat yang diakui selama tidak bertentangan dengan hukum nasional, hukum Islam yang berlaku bagi umat Muslim, dan hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara.

Sistem hukum Indonesia merupakan landasan yang sangat penting dalam menciptakan kehidupan yang tertib dan berkeadilan.

Keberagaman sumber hukum ini menunjukkan adanya upaya untuk menghormati nilai-nilai lokal, agama, dan hubungan internasional, yang sangat relevan dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang majemuk.

Oleh karena itu, penguatan dan penerapan hukum yang adil dan merata adalah kunci untuk mewujudkan kesejahteraan dan keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Implementasi Filsafat Hukum Dalam Sistem Hukum

Filsafat hukum memberikan dasar pemikiran yang memandu pembuat kebijakan dalam merumuskan undang-undang yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai moral yang diakui masyarakat.

Ketika menyusun peraturan, pembuat undang-undang harus mempertimbangkan bukan hanya kepraktisan, tetapi juga nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia.

Misalnya, dalam penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, semangat kebangsaan dan persatuan, serta pengakuan terhadap keragaman sosial budaya, menjadi nilai-nilai yang sangat penting.

Dalam penegakan hukum Para hakim, jaksa, dan polisi di Indonesia juga mengimplementasikan filsafat hukum dalam tugas mereka. Hukum tidak hanya terbatas pada teks undang-undang, tetapi juga harus mempertimbangkan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai universal yang dapat menyelesaikan kasus-kasus dengan lebih bijaksana.

Ini memberi kesempatan bagi penegak hukum untuk lebih sensitif terhadap konteks sosial yang melatarbelakangi setiap kasus, menciptakan keputusan yang lebih manusiawi dan adil.

Seiring dengan perkembangan zaman filsafat hukum memberikan ruang bagi penafsiran dan pengembangan hukum yang lebih dinamis.

Indonesia menghadapi berbagai tantangan baru, seperti perkembangan teknologi dan masalah global, yang membutuhkan penyesuaian dalam sistem hukum.

Dengan pendekatan filsafat hukum, sistem hukum Indonesia dapat lebih fleksibel dan mampu memberikan solusi terhadap masalah-masalah baru, seperti kejahatan dunia maya atau perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam konteks digital.

Pertanyaannya apakah sistem dan filsafat hukum sudah relevan dengan era sekarang?

Relevansi filsafat hukum dan sistem hukum dengan fakta saat ini
Akhir akhir ini banyak kasus kejahatan yang terkuak, akan tetapi dari banyaknya kasus pidana yang muncul setelah kepemimpinan Presiden Prabowo yang paling menonjol adalah kasus pidana korupsi.

Seperti contoh dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Harvey moies dari tahun 2015 – 2022 Yang kerugiannya mencapai 300 triliun.

Tipikor ini tentunya sudah tidak asing ditelinga kita akan tetapi putusan hakim yang memberikan hukuman pidana selama 6,5 tahun berhasil memicu kericuhan dalam masyarakat dan kalangan mahasiswa.

Hal ini dinilai sangat mendeskriminasi dan juga sangat meringankan bagi pelaku tindak pidana korupsi secara hukum hal tersebut sudah tidak sesuai karena dalam pasal 3 UU NO 31 TAHUN 1999 yang berbunyi “ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Dalam pandangan filsafat putusan hukum Kasus Harvey moies dianggap melenceng karena lebih banyak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan juga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku tipikor apalagi jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di china yang dilakukan oleh Li Jianping yaitu sekretaris komite kerja partai komunis yang melakukan penggelapan dana sebesar 6,8 T dan divonis hukuman mati.

Sedangkan Harvey Moies yang melakukan Korupsi pengelolaan timah sebesar 300 T hanya dihukum 6,5 tahun penjara.

Tentu pidana tersebut sudah sangat melenceng bahkan terkesan menguntungkan bagi pelaku tipikor karena akibat perbuatan pidana tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. [*]


Like it? Share with your friends!