Pengacara Korban Penganiayaan Anak di Sekadau, Minta JPU Tuntut Pelaku Hukuman Maksimal


Sanggau, radar-kalbar.com – Masih ingat kasus dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap seorang anak berinisial W (5) di Sekadau, oleh Asep Saifullah, seorang pengusaha, kini telah memasuki rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau.

Pada Kamis (31/10/2019) persidangan sudah masuk dalam pembuktian di Pengadilan Negeri Sanggau.

Saat itu, W selaku korban hadir memberikan keterangan di ruang persidangan didampingi orang tuanya dan perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, Hoesnan, SE.

Korban, selaku saksi didalam persidangan tidak terlalu banyak memberi keterangan dan hanya diam ketika ditanya oleh majelis hakim.

“Ini sudah tahap pembuktian. Kita hadirkan korban didampingi bapaknya. Kemudian beberapa saudara lainnya,” ungkap pengacara korban, Suparman, usai persidangan.

Saat persidangan kata Suparman, orang tua korban yang juga hadir sebagai saksi mengatakan kondisi anak setelah diculik dan dianiaya oleh terdakwa sekarang lebih banyak diam dan takut ketika berhadapan dengan orang.

Bahkan sama saksi pun ketika diajak ngobrol sering diam, memang luka fisik tidak membekas dan hilang akan tetapi secara psikis korban merasa takut dan ragu berbicara dengan orang yang tidak dikenal saat seperti dhadirkan dimuka sidang banyak diam.

” Nah, harapan kita Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan semaksimal dan seberat beratnya atas terdakwa,” pinta.

Menurut Suparman, selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korban, diriulnya berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap obyektif dalam melakukan penuntutan kepada terdakwa dan lebih memperhatikan kondisi anak selaku korban.
Sebab, ini beda dengan kasus yang melibatkan korban orang dewasa yang tunduk pada KUHP.

” Kasus yang menimpa korban ini adalah delict khusus jadi tuntutannya haruslah dibedakan dengan yang diatur diKUHP, yang biasanya tuntutan JPU adalah hanya 7 sampai 10 bulan. JPU haruslah lebih mempertimbangkan kondisi psikis korban jadi untuk memenuhi rasa keadilan pada korban,” paparnya.

Kemudian lanjut Suparman, sudah semestinya JPU melakukan penunututan secara maksimal hal ini untuk mengindari opini publik bahwa JPU tidak memihak mengingat terdakwa ketika di Polres Sekadau juga tidak ditahan.

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, Hoesnan, SE juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan penuntutan tidak hanya melihat luka fisik yang dialami oleh korban. Akan tetapi harus juga melihat pada dampak psikis yg sampai saat ini dialami oleh korban akibat perbuatan terdakwa.

“Korban sekarang ada rasa trauma dan lebih banyak diam ketika berhadapan dengan orang. Dan kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tidak sesuai dengan dengan harapan orang tua korban akan menjadi preseden buruk kedepan bagi anak yg menjadi korban kekerasan,” pungkanya.

 

 

 

 

Pewarta : sutarjo
Editor : @admin


Like it? Share with your friends!