Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Terindikasi Belum Mengantongi Izin, KSP Redjeki Mandiri Jaya Sudah Beroperasi di Sekadau
Sekadau

Terindikasi Belum Mengantongi Izin, KSP Redjeki Mandiri Jaya Sudah Beroperasi di Sekadau

Last updated: 28/09/2019 10:25
28/09/2019
Sekadau
Share

Sekadau, radar-kalbar.com- Hanya bermodal Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Redjeki Mandiri Jaya sudah beroperasi di kabupaten Sekadau.

Bahkan, mengklaim jika badan usaha itu memiliki anggota di kawasan transmigrasi dan wilayah Rawak, Kecamatan Sekadau Hulu.

Dalam praktiknya mereka menberikan pinjaman kepada pemohon dengan menberikan bunga 3 persen, dengan agunan sertifikat dan lain-lain.

“Kita hanya berikan pinjaman kepada nasabah terbatas paling hanya Rp 15 juta- Rp 20 juta dengan bunga 3 persen, sedangkan agunan hanya sertifikat dan SKT,” ungkap Jefri Siahan pimpinan KSP Redjeki Mandiri Jaya kepada media ini beberapa hari lalu.

Kepada awak media Jefri mengaku kalau koperasi yang ia pimpin di Sekadau hanya kantor cabang. Sedangkan izin yang ada hanya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) semata. Untuk perizinan lainnya tidak ada. Dan hanya badan hukum dengan no : 005551/BH/M.KUKM 2/X/2017.

Ditanya berapa jumlah anggota koperasi yang ia pimpin, Jefri tidak bisa menjelaskan secara detil berapa orang.

“Kami hanya melayani warga yang menbutuhkan pinjaman uang, dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Kami tidak ada anggota tetap,” dalihnya.

Ketika di konfirmasi kepada kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perdagangan Kabupaten Sekadau melalui kepala bidang Pengawasan Kelembagaan Yulita Oktavia kepada awak media Jumat,(27/9/2019) mengatakan, untuk menbentuk koperasi salah satu syaratnya utama adalah, paling tidak harus memiliki 20 orang anggota aktif.

Apabila telah berbadan hukum, namum izin tersebut dikeluarkan oleh kabupaten lain. Dan membuka cabang di tempat lain, maka paling tidak mereka harus kordinasi dengan pihak kabupaten di tempat dikeluarkannya izin tersebut.

“Kalau mereka membuka cabang di Sekadau, mereka harus mendapatkan persetujuan dari kepala daerah setempat. Hal ini sesuai dengan Permenkop, nomor 05 /Per/M.KUKM/IX/2019. Tentang Usaha perijinan simpan pinjam koperasi,”terang Okta.

Terpenting kata dia lagi, kalau memang mereka koperasi,harus ada anggota tetap, dan setiap tahun pasti ada Rapat Anggota Tahun (RAT).Tapi, kalau tidak pernah melaksanakan RAT, artinya mereka bukan koperasi.

Memang sambung dia, zaman sekarang izinnya sudah sistem online. Tapi, kalaupun mereka sudah mengantongi izin secara Online Single Submision (OSS) mereka harus lampirkan ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM, Perdagangan Kabupaten Sekadau.

“Tapi, ini tidak pernah dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam(KSP) Redjeki Mandiri Jaya cabang Sekadau. Sepertinya, mereka hanya mengaku-ngaku koperasi namun pada praktiknya tidak sesuai dengan Koprasi,”ungkap Okta.

Pihaknya lanjut Okta, sudah menyurati KSP Redjeki Mandiri Jaya agar segera mengurus segala perijinna yang dibutuhkan sesuai dengan koperasi.

“Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan koprasi yang saat ini banyak mengaku koperasi yang hanya memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Bergabunglah dengan lembaga yang betul-betul AD ART koperasi,” pesannya.

 

 

 

Pewsrta : sutarjo.
Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kabupaten sekadauRawakTanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP)Transmigrasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Aron Buka Turnamen Sepak Bola di Rawak

22/08/2025

Sawit Jadi Harapan, Pemkab Sekadau Dorong IP3K untuk Sejahterakan Petani

22/08/2025

HUT ke-80 RI, Humas Polres Sekadau Ukir Prestasi Gemilang di Bidang Informasi Publik

19/08/2025

Temenggung Adat Sekadau Tegaskan Komitmen Jaga NKRI dan Tegakkan Hukum Adat di Era Modern

17/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang