Singkawang (radar-kalbar.com)- Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie menyampaikan Nota Pengantar Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Kamis (15/8/2019).
Selain itu juga disampaikan, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan menara bersama telekomunikasi, retribusi IMB menara telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan raperda tentang perumda air minum Kota Singkawang di Ruang Utama Kantor DPRD Kota Singkawang.
Walikota Singkawang berharap nota pengantar tiga Raperda Kota Singkawang dapat memberikan pemahaman secara umum terhadap latar belakang pembentukan serta materi muatan masing-masing Raperda tersebut.
.
“Saya harapkan Badan Anggaran DPRD Kota Singkawang dan tim anggaran Pemkot Singkawang serta Pansus pembahasan Raperda DPRD Kota Singkawang dan tim pembahasan Raperda Pemkot Singkawang dapat melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap masing-masing Raperda tersebut. Sehingga regulasi yang dihasilkan memberikan nilai manfaat demi mewujudkan Singkawang Hebat 2022,” pungkas Tjhai Chui Mie.
Sumber : humpro pemkot singkawang.