Kota Pontianak (radar-kalbar.com)- Kini Pemkot Pontianak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak (Diskominfo) telah membuka layanan telepon call center di (0561) 818 1771.
Layanan telepon tidak bebas pulsa ini akan menerima:
1. Informasi Layanan Publik
2. Pengaduan Masyarakat
3. Informasi Kota Pontianak
4. Aspirasi Masyarakat
Layanan ini tersedia setiap hari Senin-Jumat pukul 07.30-15.30 WIB. Memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau memperoleh informasi melalui layanan telepon.
sumber : humpro pemkot pontianak