FOTO : ilustrasi [ Ai ]
NARASI ini agak panjang, mungkin karena serius. Kalau ada ngakak, I’m sorry, wak. Saya mulai cerita waktu kecil dulu. Orang tua sering menakuti anak kecil dengan kata “Awas, ada Jang Bolok!” Ia sudah almarhum. Waktu hidup sering bawa senapan laras panjang. Mirip milisi, eks penumpasan PGRS/Paraku.
Kalau Jang Bolok lewat, anak kecil pada ngumpet. Kenapa takut? Karena ia bawa senapan lantak. Cerita kecil ini, tidak ada hubungan dengan narasi di bawah ini, anggap saja nostalgia.
Kita mulai kupas masalahnya. Jakarta sedang panas. Pengerahan pasukan besar-besaran. Tiga jenderal polisi dikerangkeng gara-gara nyadap telepon Prabowo. Yusril Ihza Mahendra mulai ngomong ada dugaan makar.
Ini bukan lagi cerita orang menguping tetangga sedang bergosip di balik pagar. Ini sudah seperti serial intelijen kelas dunia. Bedanya, lokasi syutingnya bukan Washington atau Moskow, melainkan Jakarta. Penontonnya rakyat Indonesia, sebagian masih sibuk menghitung anomali beras melimpah tapi harganya mahal. Sementara elite politik sedang menghitung siapa kawan dan siapa lawan.
Mari kita mulai dari angka yang bikin mata melotot. TNI AL merencanakan pengerahan total 20.980 personel untuk memperkuat pengamanan dan mengantisipasi perkembangan situasi di wilayah DKI Jakarta. Pengerahan itu dilakukan dalam empat tahap berdasarkan instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Tahap pertama, pada 2 November 2026, sebanyak 2.100 personel dari satuan yang sudah berada di Jakarta mulai digerakkan. Tahap kedua dan ketiga, pada 4 November, melibatkan tambahan 5.740 personel dari luar Jakarta. Mereka didatangkan melalui jalur darat dan kapal perang.
Sementara itu, tahap keempat menyiapkan 13.140 personel dalam status siaga penuh di markas masing-masing, menunggu perintah jika dibutuhkan.
So, jangan salah hitung. Total rencana pengerahan mencapai 20.980 personel, tetapi bukan berarti seluruhnya sudah berkumpul di Jakarta. Sebagian sudah bergerak, sebagian lainnya disiagakan. Ini pengerahan TNI AL, bukan 20 ribu tentara dari semua matra tiba-tiba memenuhi Monas sambil membawa koper.
Pihak TNI menyebut langkah tersebut sebagai prosedur kesiapsiagaan untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara. TNI AL juga menyampaikan bahwa pergerakan pasukan berkaitan dengan persiapan latihan militer. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan pengerahan merupakan hal biasa dalam kesiapsiagaan.
Yusril sendiri menyatakan situasi Jakarta masih biasa saja, tidak ada gejolak mengkhawatirkan. Ia juga mengatakan penjelasan teknis mengenai pengerahan pasukan merupakan kewenangan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
Nah, ini menarik. Situasi disebut biasa saja, tetapi hampir 21 ribu personel masuk dalam rencana pengerahan. Kalau ini namanya biasa, bagaimana kalau luar biasa? Jangan-jangan kalau benar-benar genting, Monas berubah menjadi tempat apel akbar seluruh penduduk Nusantara.
Namun, kita harus adil. TNI menyatakan pengerahan itu bukan karena perkara penyadapan. Sampai saat ini, tidak ada konfirmasi resmi yang menghubungkan langsung mobilisasi pasukan dengan penyidikan tersebut. Dua peristiwa waktunya berdekatan tidak otomatis memiliki hubungan sebab-akibat.
Tetapi, publik tentu bertanya-tanya. Sebab, pengerahan besar itu berlangsung ketika kasus menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang mengguncang panggung politik nasional.
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dugaan penyadapan disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sasarannya bukan hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, jurnalis, hingga kalangan masyarakat sipil dan pengusaha.
Artinya, jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan sekadar ada orang iseng menguping percakapan pejabat.
Ini sudah seperti seseorang memasang telinga di seluruh ruang rapat negara. Telepon berdering, ada mendengarkan. Pejabat berbicara, ada merekam. Presiden menghubungi seseorang, entah siapa berada di balik perangkat penyadap. Kalau benar terjadi, teknologi seharusnya melindungi negara justru dipakai untuk mengintip negara.
Tetapi, tunggu dulu. Bagian paling menggelegar datang dari Yusril.
Dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu, 4 November 2026, Yusril membocorkan perkembangan penyidikan. Menurutnya, mulai ditemukan indikasi mengarah pada dugaan makar. Ia menjelaskan, dugaan tersebut bukan berarti ada rencana membunuh Presiden.
Yang sedang didalami justru kemungkinan upaya melumpuhkan agar Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.
“Keinginan untuk melumpuhkan, agar Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” demikian inti penjelasan Yusril.
Wow! Ini levelnya sudah naik kelas. Bukan sekadar menguping percakapan, melainkan ada tujuan lebih besar di baliknya. Ibarat komputer, presidennya masih duduk di depan layar, tetapi ada pihak berusaha mencabut kabel listrik, merusak sistem operasi, lalu membuat seluruh pemerintahan mendadak mengalami layar biru.
Yusril menyebut indikasi tersebut berkaitan dengan Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional. Namun, ia menegaskan, penyidik masih mendalami motif dan tujuan penyadapan. Dugaan makar belum menjadi kesimpulan hukum final.
Penetapan tersangka yang diumumkan sejauh ini berkaitan dengan dugaan penyadapan, intersepsi elektronik, dan akses ilegal. Penerapan pasal makar tetap harus menunggu pembuktian unsur-unsurnya.
Pertanyaan berikutnya justru lebih besar, kalau penyadapan itu benar dilakukan, untuk apa hasilnya dikumpulkan? Siapa membutuhkan informasi tersebut? Apakah hanya untuk mengetahui percakapan, atau ada tujuan lain? Apakah ada pihak lain berada di belakang operasi itu? Asing, Aseng, atau Alien?
Inilah pekerjaan penyidik. Jangan berhenti pada orang yang diduga memegang alat. Telusuri siapa memerintahkan, siapa menerima hasil, dan untuk kepentingan siapa informasi itu digunakan.
Jangan sampai yang tertangkap hanya tangan, sementara kepala yang mengendalikan operasi masih nyaman duduk sambil menyeruput kopi.
Sekarang kita mundur sedikit ke Juni 2026. Saat demonstrasi mahasiswa berlangsung di Jakarta, sebanyak 6.088 personel gabungan TNI-Polri disiapkan untuk pengamanan. Rinciannya, 500 personel TNI, 1.000 personel Korbrimob, 200 personel BKO Korsabhara, 3.802 personel Polda Metro Jaya, dan 586 personel Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka ditempatkan di sejumlah titik, termasuk Gedung DPR/MPR, Bundaran HI, Patung Kuda, dan Cikini Raya. Angka 6.088 itu merupakan personel gabungan, bukan seluruhnya tentara.
TNI menyatakan pendekatan yang digunakan bersifat humanis dan personel tidak dibekali senjata api.
Pada 11 Juni 2026, Kementerian Pertahanan juga mengeluarkan surat terkait apel siaga bagi sekitar 500 ASN yang merupakan anggota Komponen Cadangan atau Komcad. Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengkritik apabila Komcad diarahkan untuk mengamankan demonstrasi mahasiswa.
Menurutnya, Komcad dibentuk untuk kepentingan pertahanan negara dalam situasi tertentu, bukan untuk menghadapi aksi protes warga.
Mahasiswa sendiri menyampaikan tuntutan tidak rumit: pulihkan ekonomi, berantas pejabat yang tidak kompeten, dan tegakkan supremasi sipil. Di Trisakti pada Oktober 2026, suara semacam itu kembali bergema.
Tetapi, di negeri MBG kadang alergi terhadap kritik, poster bertuliskan “Pulihkan Ekonomi” bisa saja membuat seseorang mendadak curiga. Jangan-jangan ada operasi rahasia.
Jangan-jangan ada rapat bawah tanah. Padahal, mahasiswa hanya ingin harga kebutuhan hidup tidak membuat dompetnya mengalami koma.
Saiful Mujani pernah mengingatkan, narasi makar tidak muncul dari ruang kosong. Jika demonstrasi atau kritik langsung dicurigai sebagai makar, para pendukung kekuasaan bisa ikut menggunakan tuduhan serupa untuk membungkam suara yang berbeda. Ini berbahaya.
Kritik tidak boleh otomatis disamakan dengan ancaman terhadap negara.
Pada 5 November 2026, Joko Widodo juga dijadwalkan hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, dengan Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai terdakwa. Peristiwa ini menambah panas suasana politik, meskipun perkara tersebut harus tetap dipandang sebagai proses hukum tersendiri.
Kini, semua kepingan itu berada di atas meja. Pengerahan 20.980 personel TNI AL, 13.140 personel disiagakan, perkara dugaan penyadapan Presiden, tiga jenderal menjadi tersangka, serta pernyataan Yusril tentang indikasi makar.
Namun, jangan buru-buru menyimpulkan semua peristiwa itu berada dalam satu skenario. Hubungan di antara masing-masing peristiwa harus dibuktikan, bukan ditebak-tebak seperti membaca ramalan bintang.
Negara memang wajib melindungi Presiden dan seluruh lembaga pemerintahan. Jika ada upaya ilegal menyadap, menghapus bukti, atau melumpuhkan pemerintahan, proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Tetapi, negara juga wajib melindungi hak rakyat untuk bertanya, mengkritik, dan menyampaikan pendapat.
Sebab, negara kuat tidak akan gemetar hanya karena mahasiswa mengangkat poster. Pemerintahan percaya diri tidak akan menganggap setiap kritik sebagai ancaman. Aparat profesional tidak perlu memilih-milih siapa boleh bersuara.
Kalau hampir 21 ribu personel disiapkan untuk memperkuat pengamanan Jakarta, sementara dugaan penyadapan terhadap Presiden sedang dibongkar, pertanyaan paling penting bukan sekadar siapa dituduh makar.
Pertanyaan yang lebih mendasar, siapa sebenarnya yang takut, siapa sedang melindungi negara, dan siapa harus membuktikan, dirinya tidak sedang bermain di belakang layar?
Seruput Koptagul dulu, Wak. Kopi tanpa gula, akal sehat tanpa drama. Jangan sampai negara sibuk mencari siapa yang menguping, tetapi lupa mendengarkan suara rakyat. Jangan sampai rakyat ditakuti-takuti lagi dengan tentara menenteng senjata di mana-mana.
Oleh : Rosadi Jamani
#camanewak
#jurnalismeyangmenyapa
#JYM
Ruang Gagasan & Penyangkalan :
TULISAN ini adalah hamparan pemikiran mandiri dan refleksi personal dari sang penulis. Redaksi hadir sebagai wadah yang merawat keberagaman perspektif, tanpa memiliki atau mendikte arah pemikiran di dalamnya. Oleh karena itu, setiap argumen, sudut pandang, dan implikasi dari tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab intelektual sang penulis.
