FOTO : Kedua tersangka yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Landak [ ist ]
Pewarta/editor : Admin radarkalbar.com
LANDAK [ radarkalbar.com ] – Tim Satreskoba Polres Landak menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Selasa (22/9/2026).
Dalam pengungkapan berantai tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni HS (23) dan EI (40), beserta barang bukti dengan total berat bruto 10,44 gram diduga sabu.
Penangkapan diawali dari aksi penindakan terhadap HS di tepi Jalan Raya Dusun Pawis Hilir, Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan dua plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,80 gram dari dalam tas selempang hitam miliknya.
Selain itu, polisi menyita perlengkapan hisap, ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda BeAT bernomor polisi KB 6929 LL.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Y. Van Chanel TK, S.I.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Berbekal keterangan dari HS yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial EI, petugas bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, tim Satresnarkoba berhasil meringkus EI di sebuah pondok di belakang rumahnya di Dusun Ampar Saga, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang.
Saat akan ditangkap, EI sempat berupaya membuang barang bukti. Namun, petugas berhasil menemukan 18 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan total berat bruto 9,64 gram. Petugas turut menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp850 ribu, alat hisap (bong), timbangan digital, serta ponsel dari lokasi penangkapan EI.
Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [ red ]
