Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Lama DPO, Mantan Ketua DPRD Kota Pontianak Dieksekusi
Pontianak

Lama DPO, Mantan Ketua DPRD Kota Pontianak Dieksekusi

Last updated: 26/06/2019 01:19
26/06/2019
Pontianak
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)- Sukses melaksanakan eksekusi terhadap mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli, baru-baru ini.

Kembali, Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Gusti Hersan Aslirosa terpidana kasus dana bantuan sosial pembangunan sirkuit di Kota Pontianak, saat menjabat Ketua DPRD saat itu.

Pria ini diamankan pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 03.00 Wib di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Lumban Gaol  membenarkan pihaknya telah mengamankan mantan Ketua DPRD Kota Pontianak tersebut.

Terpidana ini lama masuk daftar pencarian orang (DPO. Sebelum diamankan, sudah dibuntuti selama kurang lebih 1 minggu oleh tim gabungan Kejari Pontianak, Kejari Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya.

“Ya, sudah diamankan. Terpidana dibuntuti tim gabungan sekitar seminggu,” ungkapnya, Selasa (25/6/2019).

Sebelumnya, terpidana divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kemudian, sebelum diterbangkan ke Pontianak, mantan Ketua DPRD Kota Pontianak periode 2004-2009 itu terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Barat untuk menandatangani administrasi penangkapan dan eksekusi. kemudian dari Jakarta akan diterbangkan menuju Pontianak. Dan selanjutnya langsung di eksekusi ke Lapas Klas II A Pontianak.

“Langsung dieksekusi di Lapas klas IIA Pontianak,” ucapnya.

Terpidana dalam proses hukumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 UU TPK jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ditingkat Pengadilan Negeri (PN) terpidana diputus bebas. kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan putusannya seperti diatas. Terpidana pernah mengajukan PK, tapi ditolak oleh MA. Karena lama DPO, akhirnya bisa kita eksekusi,” pungkasnya.

Pewarta : tim liputan
Editor     : antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DPOEksekusiKorupsiMantan ketua DPRD
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Soal Penataan Kuliner Serdam, Herman Hofi : Dinilai Rawan Langgar Kepastian Hukum Pemilik Usaha

23/12/2025

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

22/12/2025

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang