FOTO : Ilustrasi petugas kepolisian melaksanakan olah TKP [ ist ]
Pewarta/editor : Tim redaksi
KUBU RAYA [ radarkalbar.com ] – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar dua hektare di Jalan Parit H. Mukhsin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Sebelumnya, kebakaran di lokasi itu sempat menimbulkan kekhawatiran warga karena api membesar dan mendekati kawasan permukiman. Setelah dilakukan upaya pemadaman oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Kubu Raya, BPBD Kabupaten Kubu Raya, dan Pemadam Kebakaran Parit H. Mukhsin (PHM), kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, mewakili Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, mengatakan penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung. Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri kepemilikan lahan yang terbakar.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan ini. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ade, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang, terutama pada musim kemarau yang meningkatkan potensi terjadinya karhutla.
Selain proses penyelidikan, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari gangguan kesehatan akibat kabut asap, kerusakan lingkungan, hingga terganggunya aktivitas masyarakat.
Polres Kubu Raya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. [ red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
