Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Figur > Buah Jurus “Damai Itu Indah”, Febrie Dari Tersangka Menjadi Saksi
FigurOpini

Buah Jurus “Damai Itu Indah”, Febrie Dari Tersangka Menjadi Saksi

Last updated: 5 jam lalu
8 jam lalu
Figur Opini
Share

FOTO : Ilustrasi [ Ai ]

JURUS “Damai Itu Indah” yang diperlihatkan Kapolri dan Kejagung memulai membuahkan hasil signifikan. Status Febrie awalnya tersangka, lengkap dengan alat bukti segunung, tiba-tiba berubah menjadi, saksi.

Sebenarnya malas mau gelar tikar, tapi dramanya makin absurd. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, sebelumnya ditetapkan Polri sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU berkaitan dengan Krakatau Steel, proyek PLTU batu bara, dan Asabri. Penyidikan berjalan, berkas disusun, barang bukti dikumpulkan. Printer mungkin sudah pensiun dini karena terlalu sering lembur.

Namun begitu perkara berlabuh di Kejaksaan Agung, suasana berubah drastis. Muncul Surat Perintah Penyidikan baru. Status tadinya tersangka mendadak menjadi saksi. Publik pun melongo. Rasanya seperti melihat kambing masuk kandang harimau, lalu keluar mengenakan jas sebagai konsultan satwa.

Di warung kopi, teori langsung bermunculan. Ada yang bilang ini strategi tingkat dewa. Ada menyebutnya jurus “Damai Itu Indah”. Ada pula berbisik jangan-jangan ruang arsip Kejaksaan menyimpan mesin waktu sehingga setiap berkas masuk otomatis kembali ke masa ketika semua orang masih dianggap baik-baik saja. Tentu saja semua itu cuma bumbu obrolan rakyat mulai kehabisan logika.

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang melontarkan istilah “jeruk makan jeruk”. Kalimat itu sukses membuat petani jeruk mendadak waswas melihat kebunnya. Maksud Saut jelas, objektivitas penyidikan berpotensi dipertanyakan ketika sebuah institusi harus menangani perkara menyeret mantan petinggi mereka sendiri. Ibarat meminta ayam menjadi juri lomba telur dadar.

Ketua Umum YLBHI, M. Isnur, juga menilai langkah tersebut merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Rakyat pun bertanya-tanya, kepastian hukum sedang dinas nonton Argentina vs Inggris atau lagi rebahan menyaksikan Tom and Jerry.

Mahfud MD ikut angkat suara. Menurut mantan Menko Polhukam itu, mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan seperti ini tidak dikenal dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru. Kalau benar begitu, berarti kita sedang menyaksikan bab bonus yang dosen hukum belum sempat mengajarkannya. Hogwarts mungkin punya mantra mengubah tikus menjadi gelas, tetapi mengubah tersangka menjadi saksi dalam satu episode tampaknya masih di luar kurikulum mereka.

Mahfud juga mengingatkan adanya potensi perkara berhenti di tengah jalan atau deponering. Istilahnya terdengar elegan, tetapi bagi rakyat artinya sederhana, jangan-jangan filmnya berhenti sebelum penjahat ketahuan.

Boyamin Saiman dari MAKI pun tampil dengan dua pandangan sekaligus. Di satu sisi ia menilai pengalihan perkara itu janggal karena hubungan Polri dan Kejaksaan menurut KUHAP bersifat koordinatif, bukan saling mengambil alih. Namun di sisi lain, ia melihat pelimpahan itu bisa meredam anggapan adanya konflik antarpenegak hukum. Benar-benar komentar yang membuat kedua kubu sama-sama bisa mengangguk.

Guru Besar Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyebut semuanya sebagai “lakon drama”. Sulit dibantah. Plotnya berbelok terus sampai penonton lupa siapa pemeran utama dan siapa figuran.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat perkara ini semestinya ditangani KPK agar independensinya lebih terjamin. Sementara itu, Febrie masih berada di Indonesia dan telah dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri. Lucunya, rakyat malah sibuk menunggu bukan ke mana ia pergi, melainkan status berikutnya akan berubah menjadi apa lagi.

Adinda T. Muchtar dari The Indonesian Institute mengingatkan adanya tumpang tindih kewenangan penyidikan berpotensi melahirkan multitafsir. Nah, di negeri doyan multitafsir, kadang yang paling cepat berkembang bukan kepastian hukum, melainkan teori konspirasi di warung kopi.

Pada akhirnya, masyarakat hanya bisa menjadi penonton. Pisgor habis, kopi tinggal ampas, tetapi episode belum selesai. Semua berharap hukum tetap menjadi panggung keadilan, bukan panggung sulap. Sebab kalau jurus “Damai Itu Indah” benar-benar bisa mengubah tersangka menjadi saksi, rakyat mulai khawatir jangan-jangan besok giliran kalkulator yang ditetapkan sebagai hakim, sementara berkas perkara diminta bersaksi atas dirinya sendiri.

 

 

Oleh : Rosadi Jamani

#camanewak
#jurnalismeyangmenyapa
#JYM

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Febri AdriansyahJampidsus KejagungKorupsiPolriTPPU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Bakal Seru Ni, Pemilik SPPG Ancam Lakukan Gembok Nasional

4 jam lalu

Demi Sayang Istri dan Anak, Menteri PU Rela Memutasi 8 Anak Buah ke Ujung Dunia

4 jam lalu

Pimpin Karang Taruna Kalbar, Muhammad Farizi Dinilai Jawab Kebutuhan Pemimpin Masa Depan

12/07/2026

Prabowo Minta Ia Mundur, Masih Ngeyel Sehari, Akhirnya Febrie Mundur Benaran

11/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang