FOTO : Momen berpoto bersama saat peninjauan lapangan futsal menjadi Rupbasan [ ist ]
Pewarta : Tim liputan | Editor publisher : Admin radarkalbar.com
PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan langkah inovatif dalam efisiensi anggaran negara.
Sebuah aset barang rampasan berupa lapangan futsal kini resmi dialihfungsikan menjadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejaksaan Negeri Pontianak.
Langkah ini menyusul integrasi fungsi Rupbasan ke dalam kewenangan Kejaksaan RI. Penyerahan aset dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI kepada Kejari Pontianak pada Senin (4/5/2026).
Aset yang berlokasi di Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Parit Mayor, Pontianak Timur ini memiliki luas 1.053 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 2,52 miliar berdasarkan penilaian KPKNL Pontianak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menyatakan pemanfaatan aset Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini adalah bukti konkret transformasi kelembagaan yang adaptif.
”Pemanfaatan aset negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang konkret sekaligus optimalisasi aset negara agar memiliki manfaat langsung bagi penegakan hukum,” ujar Emilwan.
Tentundengan adanya Rupbasan mandiri ini, diharapkan pengelolaan barang bukti di wilayah hukum Kejati Kalbar menjadi lebih profesional, akuntabel, dan representatif tanpa harus membangun gedung baru dari nol. [ red ]
