FOTO : Tersangka DA, saat digiring ke tahanan Polresta Pontianak [ ist ]
Editor : R Hoesnas | Publisher : Admin redaksi
PONTIANAK – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus seorang pria berinisial DA, pelaku pencurian spesialis rumah ibadah.
Pelaku nekat menggasak dua unit ponsel milik jamaah yang sedang melaksanakan salat di Masjid As-Salam, Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban baru menyadari kehilangan barang berharganya setelah selesai menunaikan ibadah salat.
“Korban melaporkan kehilangan dua unit handphone, yakni iPhone 11 Pro warna hijau dan Oppo A1K warna merah, yang sebelumnya disimpan di dalam tas. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 7.200.000,” ujar AKP Ryan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras yang dipimpin oleh Ipda Amin Suryadinata, langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku masuk ke masjid dengan modus berpura-pura hendak beribadah untuk memantau situasi.
Penyelidikan membuahkan hasil. Tim Jatanras berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di kawasan Kampung Beting.
“Tersangka DA berhasil kami amankan beserta barang bukti satu unit iPhone 11 Pro milik korban. Dari pengakuan pelaku, rencananya barang curian tersebut akan dijual, dan uangnya digunakan untuk bermain judi,” ungkap AKP Ryan.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Pontianak dan akan dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pencurian. [ RED}
