Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Wali Kota Pontianak Sampaikan Raperda RPJMD
Pontianak

Wali Kota Pontianak Sampaikan Raperda RPJMD

Last updated: 14/06/2019 18:36
14/06/2019
Pontianak
Share

Kota Pontianak (radar-kalbar.com)- Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjabarkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD).

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 tahun 2007, RPJMD wajib dibuat paling lama enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

Penjabaran tersebut menyesuaikan visi misi dirinya saat kampanye sebagai calon Wali Kota, yaitu “Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan yang Cerdas dan Bermartabat”.

Raperda RPJMD Kota Pontianak tahun 2020-2024 disampaikannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (13/6/2019).

“Intinya ini adalah penyempurnaan dari apa yang sudah terangkum dalam RPJMD,” ujarnya.

Terkait tudingan legislatif yang mengatakan RPJMD hasil salin tempel (copy paste), menurutnya, sebagai sebuah program, tentu ada kemiripan karena yang namanya sebuah program harus berkelanjutan. Seperti peningkatan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

Peningkatan infrastruktur misalnya, peningkatan jalan lingkungan yang belum mantap dan peningkatan jalan yang sudah mantap akan dilengkapi dengan trotoar. Peningkatan tersebut diperkirakan membutuhkan dana triliunan rupiah, sehingga direncanakan selama selesai hingga tahun 2023.

“Ini dilakukan secara bertahap, tidak mungkin selesai hanya dalam setahun sebab anggarannya kan cukup besar,” terang Edi.

Pelayanan dasar publik juga menjadi fokus supaya capaian target Sustainable Development Goals (SDGs) tercapai. SDGs adalah program pembangunan berkelanjutan melalui 17 tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tenggat waktu yang ditentukan. SDGs merupakan agenda pembangunan dunia yang bertujuan untuk kesejahteraan manusia dan planet bumi.

“Target kita pelayanan air bersih 100 persen, nol kawasan kumuh, sanitasi 100 persen, jalan lingkungan 95 persen, jumlah penduduk miskin ditekan seminimal mungkin,” papar dia.

Pihaknya juga berupaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi serta menggali sumber pendapatan.

Edi berpendapat, apabila pembangunan sudah selaras dan sesuai dengan jalurnya, maka efek ganda (multiplier effect) dirasakan masyarakat.

“Seperti pembangunan waterfront atau promenade yang berdampak pada ekonomi, pariwisata, kehidupan sosial masyarakat dan sebagainya,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

sumber : humpro pemkot pontianak

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Edi rusdi kamtonoRaperdaRpjmdWali kota pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Ketika Anak Desa Belajar Bahasa Dunia, Ketua LPA Kalbar Puji Gagasan Kades Pedalaman Tayan Hilir

42 menit lalu

BNN Kalbar Gelar Worshop Penggiat Anti Narkoba, LDII Kalbar Komitmen Perangi Narkoba Lewat P4GN

10 jam lalu

Tangkap Pelaku Curanmor, Tim Resmob Polda Kalbar Ungkap Praktik Gadai Senjata Api Rakitan

29/07/2025

Gudang Digerebek, Tapi Tak Ada Tersangka, Kasus Oli Palsu Sarat Pembiaran?Gusti Edi : Penegakan Hukum Lemah, Cukong Oli Palsu Masih Bebas!

28/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang