Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > DPR RI Bahas One Map Policy, Akademisi Tekankan Ancaman Sengketa Pertanahan
Nasional

DPR RI Bahas One Map Policy, Akademisi Tekankan Ancaman Sengketa Pertanahan

Last updated: 3 jam lalu
4 jam lalu
Nasional
Share

FOTO : Dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Latif [ istimewa]

Editor : Hoesnan | Publisher : admin redaksi

RADARKALBAR.COM – DPR RI mendalami perkembangan kebijakan satu peta atau one map policy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut menyoroti masih tingginya potensi konflik agraria, khususnya desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan, Senin (9/2/2026).

RDP tersebut membahas progres penyusunan kebijakan satu peta sekaligus menginventarisasi berbagai kendala penyelesaian konflik agraria yang hingga kini masih terjadi akibat tumpang tindih data pertanahan dan kawasan hutan.

Akademisi hukum sekaligus dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Abdul Latif, menegaskan sengketa pertanahan kerap berakar pada ketidaksesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yuridis yang tercatat secara administratif.

Ia menjelaskan, sengketa dapat muncul sejak tahap awal pendaftaran tanah, terutama dalam proses pengumpulan dan pengumuman data, hingga pasca-terbitnya sertifikat, seperti pada kasus sertifikat ganda atau bidang tanah yang saling tumpang tindih.

Menurut Abdul Latif, persoalan tersebut umumnya dipicu oleh perbedaan penguasaan fisik dengan data administrasi, lemahnya dokumen dasar pendaftaran tanah, serta kesalahan dalam pengukuran bidang tanah.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan one map policy yang bertujuan mengintegrasikan seluruh data geospasial ke dalam satu sistem nasional berpotensi membuka konflik laten yang selama ini tertutup, terutama ketika data pertanahan bersinggungan dengan peta kawasan hutan, perizinan usaha, maupun sektor lainnya.

Abdul Latif juga menyoroti penerapan sertifikat elektronik dan sistem geospasial digital yang menuntut validasi data secara ketat.

Menurutnya, data digital yang tidak diverifikasi dengan baik berisiko menimbulkan persoalan hukum baru karena menjadi dasar administrasi dan pembuktian hak.

“Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, sertifikat memang merupakan alat bukti yang kuat, tetapi tetap bisa diuji apabila ditemukan cacat administrasi atau bukti hukum lain,” ujarnya.

RDP DPR RI ini menjadi bagian dari pembahasan kebijakan nasional di bidang pertanahan, dengan fokus pada integrasi data melalui one map policy serta upaya mencari solusi jangka panjang terhadap konflik agraria yang masih kerap terjadi di berbagai daerah. [ RED ]

source : rilis SMSI Pusat

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:RDP DPR RIm One Map Policy
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Mahasiswa Sampaikan Tuntutan Terkait Dugaan Penyimpangan Program BSPS di Sekadau

31/01/2026

Kadis Pendidikan Jatim Absen Lagi di Sidang, Hakim Ingatkan Opsi Upaya Paksa

27/01/2026

BKN Pastikan Video CPNS 2026 yang Libatkan Sosok Prof Zudan adalah Manipulasi AI

26/01/2026

Presiden Prabowo dan Menteri Fadli Zon Dijadwalkan Hadir di HPN 2026

23/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang