FOTO : Tersangka WS dan barang bukti (ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
KETAPANG – Seorang pria berinisial WS (34). ditangkap tim Polsek Tumpang Titi, Ketapang atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan perumahan karyawan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
Penangkapan terhadap pria ini dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
WS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sungai Melayu dan bekerja di bagian workshop perusahaan tersebut diamankan setelah aparat menindaklanjuti laporan dari pihak keamanan internal perusahaan.
Awalnya, pelaku diduga terlibat dalam kasus penggelapan aset perusahaan berupa barang bengkel.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi Iptu I Made Adyana menjelaskan, saat pengamanan dilakukan oleh satuan pengamanan perusahaan di area rumah karyawan, petugas menemukan barang berupa pipet yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
“Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Ketapang, yang langsung melakukan penyelidikan lanjutan di lokasi,” ujar Made dalam keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).
Dari hasil penggeledahan di rumah karyawan yang ditempati WS, petugas menemukan 13 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Total berat barang bukti mencapai 2,35 gram bruto, berikut sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
” Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba, ” terangnya.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), yang telah disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. ( RED)
Editor/publisher : admin radarkalbar.com




