FOTO : Kepala UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Dedi Wahyudi saat menyerahkan sampah temuan kepada personel Satuan Reserse Polres Singkawang pada Senin, 19 Januari 2026 (ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang resmi melaporkan temuan limbah darah di Sungai Singkawang yang diduga dibuang secara ilegal.
Limbah tersebut ditemukan dalam bentuk kantung dan botol plastik yang mengapung maupun berada di dasar sungai dan dinilai membahayakan keselamatan petugas kebersihan.
Laporan itu disampaikan Kepala UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Dedi Wahyudi, kepada Satuan Reserse Polres Singkawang pada Senin (19/1/2026).
Langkah tersebut diambil menyusul maraknya temuan limbah darah dalam beberapa waktu terakhir.
Dedi mengatakan, pihaknya meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap pelaku dan motif pembuangan limbah berbahaya itu.
Menurutnya, keberadaan limbah darah telah menimbulkan keresahan di kalangan petugas kebersihan sungai.
Ia menjelaskan, petugas kerap menemukan kantung dan botol berisi darah saat melakukan pembersihan rutin. Dalam sejumlah kasus, wadah limbah tersebut rusak ketika tersentuh alat pembersih sehingga darah tumpah dan mengenai tubuh petugas.
“Ini termasuk limbah B3 yang seharusnya dibuang sesuai standar. Dalam satu minggu terakhir, sudah tiga kali petugas kami menemukan limbah darah di sungai,” ujar Dedi.
Akibat kejadian tersebut, petugas kebersihan terpaksa bekerja lebih berhati-hati. Kondisi itu berdampak pada melambatnya proses pembersihan Sungai Singkawang karena adanya kekhawatiran terhadap risiko kesehatan.
Dedi menegaskan, Pemkot Singkawang berharap penanganan serius dari aparat penegak hukum agar keselamatan petugas tetap terjaga serta kebersihan dan keamanan lingkungan Sungai Singkawang dapat dipulihkan. ( red)
Source : infopublik.id/MC Singkawang
Editor/publisher : radarkalbar.com




