Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Fakta Sidang Ungkap Kejanggalan Hukum, Aktivis Antikorupsi Terancam Dikriminalisasi
HukumSanggau

Fakta Sidang Ungkap Kejanggalan Hukum, Aktivis Antikorupsi Terancam Dikriminalisasi

Last updated: 16/01/2026 21:39
16/01/2026
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Saat persidangan dua aktivis FGR Anti Korupsi di PN Surabaya, pada Jumat 16 Januari 2026 ( ist)

Tim liputan : radarkalbar.com

SURABAYA – Ketika hukum diproses tanpa prosedur yang benar, keadilan berubah menjadi ancaman.

Inilah yang mencuat dalam sidang dua aktivis perkara dua aktivis Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya, yang dinilai sarat pelanggaran sejak tahap awal penanganan perkara.

Selain itu, fakta-fakta di ruang sidang menunjukkan hukum berpotensi dijalankan secara serampangan, bahkan cenderung represif terhadap gerakan masyarakat sipil.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. (Cand) Suparman, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan perkara ini tidak berdiri di atas fondasi hukum yang kuat, mulai dari kronologi kejadian hingga penerapan pasal pidana, seluruhnya dinilai tidak memenuhi prinsip due process of law.

Ia secara tegas membantah tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada kliennya. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, unsur meminta sebagaimana disyaratkan dalam pasal tersebut tidak pernah terjadi.

Menurut Suparman, fakta persidangan justru mengungkap tawaran datang dari pihak lain.

“Jika pola penegakan hukum seperti ini dibiarkan, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung rakyat dan berubah menjadi alat pembungkam,” tegas Suparman.

Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran atas kriminalisasi aktivis di Indonesia.

Pengadilan kini diuji untuk menunjukkan keberpihakannya pada keadilan substantif dan keberanian mengoreksi kesalahan aparat penegak hukum. ( red)

 

 

 

 

 

 

Editor publisher : radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aktivis FGR Anti KorupsiPN Surabaya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
Geram Jalan Rusak, Warga Tayan Gelar Aksi Damai, Stop Operasional Truk Tangki Bertonase Besar
22/12/2025
Motor Verza dan Mio J Bertabrakan di Nanga Taman, Dua Pengendara Luka-luka
23/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026

Berita Menarik Lainnya

600 Batang Kayu Ilegal Disita, Gakkum Segel Industri Kayu di Ketapang

17 jam lalu

Empat Anak Menunggu, Seorang Ibu di Sanggau Melawan Kanker Stadium 4, Butuh Uluran Tangan Dermawan

17 jam lalu

Diduga Tampung Kayu Ilegal, Industri Pengolahan Kayu di Negeri Baru Ketapang Disegel

23 jam lalu

Ratusan Batang Kayu Ilegal Diamankan Gakkum Kehutanan di Sungai Pawan Ketapang

2 jam lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang