FOTO : Bupati Sanggau, Yohanes Ontot [ ist ]
Tim liputan – radarkalbar.com
SANGGAU – Pemkab Sanggau tidak akan mentolerir praktik penjualan gas LPG subsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bupati Sanggau Yohanes Ontot memastikan pangkalan yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.
Penegasan itu disampaikan Yohanes Ontot menyusul adanya laporan masyarakat terkait tingginya harga LPG subsidi di tingkat pangkalan.
Ontot menilai praktik tersebut merugikan warga kurang mampu dan pelaku usaha ultra mikro yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi pemerintah.
“Kalau ditemukan ada permainan harga di pangkalan, izinnya bisa kita tinjau ulang. Apalagi kalau sudah berulang kali melanggar meski sudah diingatkan, kita bisa pasang police line dan tidak memperbolehkan lagi menjadi pangkalan,” tegasnya.
Menurut Ontot, pemerintah daerah berkewajiban memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, ia telah menginstruksikan Wakil Bupati Susana Herpena dan Sekretaris Daerah Aswin Khatib untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan serta menggali informasi secara menyeluruh.
“Hasil pemantauan tersebut nantinya, akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merumuskan langkah dan kebijakan lanjutan untuk menertibkan distribusi gas bersubsidi di Kabupaten Sanggau,” jelasnya.
“Kami ingin kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi riil di lapangan, sehingga persoalan LPG 3 kilogram ini bisa ditangani secara tepat dan adil,” tutup Ontot. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com




