Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Soal Penataan Kuliner Serdam, Herman Hofi : Dinilai Rawan Langgar Kepastian Hukum Pemilik Usaha
Pontianak

Soal Penataan Kuliner Serdam, Herman Hofi : Dinilai Rawan Langgar Kepastian Hukum Pemilik Usaha

Last updated: 23/12/2025 12:52
23/12/2025
Pontianak
Share

FOTO : Dr Herman Hofi Munawar [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Kebijakan penataan kawasan kuliner di sepanjang Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam), Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, beberapa hari yang belakangan menjadi perhatian publik.

Tak pelak, berbagai tanggapan pun berkembang terkait langkah yang dilakukan Bupati Kubu Raya, Sujiwo tersebut.

Ada yang menilai program itu, sebuah langkah yang tepat dan brilian. Namun, ada pula yang mengatakan langkah itu, menarik untuk dikaji dari perpekstif kebijakan publik dan hukum administrasi negara.

Salah satunya dilontarkan akademisi dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar.

Pria yang terbilang cukup vokal ini, menilai langkah pemerintah daerah setempat berpotensi mengkesampingkan prinsip kepastian hukum bagi pemilik usaha yang telah lama beroperasi di kawasan tersebut.

Kendatipun kata Herman, kebijakan itu mengandung semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan keberpihakan terhadap pelaku UMKM, implementasinya perlu dikaji secara cermat dari sisi hukum administrasi negara dan kebijakan publik.

Lantas, dia juga mengingatkan, setiap tindakan pemerintah daerah wajib berlandaskan asas legalitas dan proporsionalitas.

“Keberpihakan kepada UMKM tidak boleh mengorbankan hak hukum pihak lain. Pemerintah tetap terikat pada aturan,” ujar Herman, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, pada Selasa (23/12/2025).

Menurut Herman, pemilik ruko maupun pelaku usaha formal seperti perbankan, ritel modern, dan bengkel telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) serta izin operasional yang sah.

Secara hukum, halaman bangunan yang tercantum dalam sertifikat atau perjanjian sewa merupakan wilayah privat yang tidak bisa digunakan pihak lain tanpa persetujuan.

“Jika lahan privat dipaksakan untuk digunakan pihak lain tanpa kompensasi atau kontrak, itu masuk pelanggaran hak perdata, bahkan dapat berujung pidana bila disertai unsur pengancaman,” tegasnya.

Dikatakan, pemerintah memang berwenang menertibkan pelanggaran garis sempadan bangunan atau penggunaan fasilitas umum seperti trotoar.

Namun, kewenangan tersebut tidak dapat diperluas hingga mengalihkan penggunaan lahan. Kemudian, dia juga menyoroti minimnya transparansi konsep penataan kawasan kuliner Serdam.

Hingga kini, kata dia, tidak pernah ada penjelasan komprehensif kepada publik mengenai perencanaan, batasan kawasan, maupun skema pengelolaannya.

“Daerah itu disebut sebagai kawasan kuliner, tetapi konsepnya tidak pernah dipaparkan secara utuh. Ini menimbulkan ketidakpastian,” katanya.

Herman mengingatkan kebijakan berbasis diskresi atau arahan lisan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta peraturan daerah tentang ketertiban umum dan aksesibilitas bangunan usaha.

Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi tersebut ia sebut sebagai zero-sum game, di mana keuntungan satu kelompok berpotensi menimbulkan kerugian nyata bagi kelompok lain.

Penempatan pedagang di depan ruko, lanjutnya, dapat memicu persoalan limbah, bau tidak sedap, gangguan parkir, penurunan omzet, hingga risiko keamanan dan kebakaran, terutama di depan lembaga keuangan.

“Semua risiko itu seharusnya dihitung matang, bukan sekadar menempatkan pedagang tanpa konsep jelas,” ujarnya.

Ditegaskan, kebijakan publik yang ideal harus inklusif dan berkeadilan. Pemerintah daerah seharusnya menyiapkan sentra kuliner atau pusat UMKM yang lahannya dikelola langsung oleh pemda atau melalui kerja sama sewa yang transparan dan legal.

“Menitipkan pedagang di lahan milik orang lain secara paksa bukan solusi. Jika dilakukan dengan tekanan atau ancaman terhadap usaha yang sudah eksis, itu berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan merusak iklim investasi jangka panjang,” tegasnya. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:AkademisiDR Herman Hofi Munawarpemilik usahaPenataan kawasan kulinerSerda
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

18 jam lalu

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Momen May Day 2026, GMKI Pontianak Soroti Upah Layak, BPJS, hingga Kekerasan Pekerja

18 jam lalu

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang