Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > MK Putuskan Tolak Gugatan Paslon YAS di Pilkada Sanggau
Sanggau

MK Putuskan Tolak Gugatan Paslon YAS di Pilkada Sanggau

Last updated: 10/08/2018 15:39
10/08/2018
Sanggau
Share

Sanggau (radar-tayan.com)- Keyakinan juru bicara pasangan calon (paslon) Paolus Hadi-Yohanes Ontot (PH-YO), Yohanes Andriyus Wijaya membuahkan hasil.

Mahfum saja, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang panel berlangsung pada Jumat (10/8) tadi siang, dengan sembilan hakim di lembaga tersebut, menolak tuntutan paslon Yansen Akun Effendy-Fransiskus Ason (YAS).

“Barusan sidangnya selesai. Tadi dihadiri sembilan hakim, hasilnya tuntutan pemohon (paslon YAS, red) ditolak oleh hakim MK,” ujar pria yang akrab sapa Andre ini, Jumat (10/8).

Saat sidang dari pihak pemohon hadir calon bupati (cabup) pada pilkada Sanggau lalu Yansen Akun Effendy, dua orang penasehat hukum serta dua orang timnya. Kemudian, pihak terkait paslon PH-YO dihadiri Yohanes Ontot (wabup petahana), juru bicara Yohanes Adriyus Wijaya dan dua orang penasehat hukum.

Ditambahkan Andri, sejak semula pihaknya yakin gugatan pemohon akan ditolak MK. Hal itu berdasarkan merujuk analisa terhadap dua kali sidang sebelumnya, yang telah berlangsung. Kemudian, mendalami materi yang disampaikan oleh pemohon, termohon, Bawaslu dan pihak terkait. Lantas mempelajari beberapa putusan MK terkait sengketa pilkada serentak periode sebelumnya, gugatan paslon YAS akan ditolak oleh hakim.

Hal yang paling mendasar ditolak gugatan oleh paslon nomor 1 Yansen-Ason adalah tidak terpenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 dan pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017.

Andri berharap dengan putusan MK tersebut, semua pihak dapat menerima dengan besar hati. Dan tidak perlu lagi membangun opini yang tidak baik terhadap pelaksanaan pilkada Sanggau Tahun 2018. Jika ada kekurangan dan kelemahan selama dalam penyelenggaraan pilkada Sanggau, jangan lalu diasumsikan hal itu untuk pemenangan atau untuk mengalahkan salah satu pasangan calon tertentu.  “Tunjukkan kearifan dan kebijakan sebagai seorang pemimpin dalam menyikapi pelaksanaan pilkada Kabupaten Sanggau yang telah berlangsung. Ini kemenangan masyarakat di Kabupaten Sanggau secara keseluruhan,” pungkasnya. (SrY)

 

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

9 menit lalu

Kena Tipu dan Terlantar di Mangkup, Pemuda Asal Jawa Tengah Difasilitasi Polsek Toba Pulang Kampung

21 jam lalu

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

23 jam lalu

Luka Kecelakaan Berujung Maut, Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Sekayam

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang