FOTO : Salahseorang tersangka saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Kalbar [ ist ]
Tim liputan – radarkalbar.com
PONTIANAK – Semenjak pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, penanganan dugaan korupsi hibah dana Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak, kini memasuki babak baru.
Hal itu ditandai dengan penahanan dilakukan penyidik Kejati Kalbar terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi hibah Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak, pada Senin (17/11/2025).
Kedua tersangka itu, masing-masing berinisial Is dan Mul. Sebelumnya, kedu pria ini menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Dan kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, Kuasa Hukum Tersangka Herawan Oetoro meragukan adanya pidana korupsi pada kasus Hibah Mujahidin. Tidak jelas korupsi nya dan kerugian negara. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com
