Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Resah Warga Terjawab, Polisi Tindak Tambang Ilegal di Aliran Kapuas Sekadau
HukumSekadau

Resah Warga Terjawab, Polisi Tindak Tambang Ilegal di Aliran Kapuas Sekadau

Last updated: 29/10/2025 03:05
28/10/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Lanting jek yang diamankan petugas Polres Sekadau [ ist ]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, aparat akhirnya mengamankan seorang pekerja tambang ilegal di tepian Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu.

Aksi penertiban itu dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di sekitar permukiman mereka.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, penangkapan tersebut berawal dari hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim gabungan Polres Sekadau dan Polsek Belitang.

Dari hasil pengintaian, petugas menemukan seorang pekerja sedang mengoperasikan peralatan tambang tanpa izin di pinggiran sungai.

“Pelaku berinisial R (43), mengaku bekerja di lokasi itu tanpa memiliki izin resmi. Ia juga menyebut lahan yang digunakan merupakan milik seseorang berinisial AK, namun tidak mengetahui siapa pihak yang menjadi pemodal utama kegiatan tersebut,” jelas Iptu Zainal, Senin (27/10).

Sebelumnya, tim kepolisian telah melakukan penyelidikan di kawasan Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu, pada Rabu (22/10/2025). Saat itu belum ditemukan aktivitas penambangan. Namun, pemantauan berkelanjutan akhirnya membuahkan hasil keesokan harinya ketika petugas mendapati kegiatan tambang aktif di titik berdekatan.

“Begitu kami pastikan adanya aktivitas, tim langsung bergerak melakukan penindakan di lokasi,” ujar Zainal.

Pelaku berikut sejumlah barang bukti segera diamankan ke Mapolres Sekadau. Sehari kemudian, Jumat (24/10/2025), polisi menurunkan alat berat untuk membongkar dan menyita peralatan tambang yang tertinggal di lokasi.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin PS 120, satu mesin diesel Tianli 22 HP, kopol/katrol, dua pompa air (5 inch dan NS), selang spiral 6 inch, paralon 8 inch, serta perlengkapan lain seperti terpal dan kain.

Polres Sekadau menegaskan, langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak pelaku aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menyalahi aturan hukum.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas IPTU Zainal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tambang ilegal lainnya agar menghentikan aktivitas serupa di wilayah hukum Sekadau. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aktivitas PETIDibubarkanKecamatan belitang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Bupati Aron Buka Rakercab Demokrat Sekadau, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

20/12/2025

Tahap II Rampung, Tersangka RS yang Terbelit Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidangkan

16/12/2025

SALUT Sekadau Gelar Ujian Terbuka

14/12/2025

Penyergapan Dini Hari, Tim Polres Sanggau Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Toba

12/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang