Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
HukumKetapang

Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu

Last updated: 09/10/2025 23:56
09/10/2025
Hukum Ketapang
Share

FOTO : Terduga pelaku laporan palsu berinisial AA yang diamankan tim Satreskrim Polres Ketapang [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

KETAPANG – Tim Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus laporan palsu yang dibuat oleh seorang pria berinisial AA (27), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

AA sebelumnya mengaku menjadi korban begal dan kehilangan uang perusahaan senilai Rp 22 juta, namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa cerita tersebut hanyalah rekayasa untuk menutupi penggelapan dana.

Peristiwa ini bermula ketika AA melaporkan dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.

Ia mengaku uang milik customer perusahaan yang dibawanya raib akibat dibegal.

Namun, penyelidikan mendalam yang dilakukan Satreskrim Polres Ketapang menemukan kejanggalan dari keterangan pelapor.

“Dari olah TKP hingga pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, tidak ditemukan tanda-tanda adanya tindak kekerasan seperti yang dilaporkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, pada Rabu (8/10/2025).

Menurut Ryan, AA akhirnya mengakui telah berbohong setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian antara keterangan, bukti, dan waktu kejadian.

“Pelaku bahkan mencederai dirinya sendiri dengan batu dan menjatuhkan motornya agar terlihat seperti benar-benar menjadi korban begal,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Karena takut dimarahi atasan, ia pun menyusun skenario seolah menjadi korban begal agar tindakannya tidak terbongkar.

Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Laporan palsuModus dibegalPenggelapan uangPolres Ketapang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang