Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Mahasiswa Hukum di Sambas Sebut Dugaan Korupsi Gubernur Kalbar Ujian Serius Equality Before The Law
Sambas

Mahasiswa Hukum di Sambas Sebut Dugaan Korupsi Gubernur Kalbar Ujian Serius Equality Before The Law

Last updated: 03/10/2025 22:45
03/10/2025
Sambas
Share

FOTO : Ketua Umum Dewan Mahasiswa (Dema) Fakultas Hukum Sambas, Luffi Ariadi [ ist ]

Urai Rudi – radarkalbar.com

SAMBAS – Mahasiswa hukum di Kabupaten Sambas menyampaikan kritik keras terhadap penanganan dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah yang menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.

Desakan mereka menguat setelah ratusan pemuda anti korupsi asal Kalbar melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Jumat (3/10/2025), bertepatan dengan agenda pemeriksaan Ria Norsan oleh penyidik anti rasuah tersebut.

Ketua Umum Dewan Mahasiswa (Dema) Fakultas Hukum Sambas, Luffi Ariadi dalam keterangan tertulisnya diterima redaksi radarkalbar.com menyatakan kasus ini menjadi ujian serius bagi penerapan supremasi hukum di Indonesia.

Ia menegaskan asas kesetaraan di mata hukum tidak boleh berhenti pada tataran teori.

“Jika pejabat tinggi dibiarkan kebal dari proses hukum, maka prinsip equality before the law hanya menjadi slogan kosong,” ujar Luffi.

Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti pada prosedur formal semata, karena suara publik merupakan elemen yang tidak bisa dikesampingkan oleh aparat.

Luffi menilai instrumen hukum harus diterapkan secara objektif. Ia menyebut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menjadi dasar pengukuran kerugian negara.

Selain itu, ia mendorong pembentukan tim independen dengan mekanisme checks and balances yang melibatkan akademisi, praktisi, dan unsur masyarakat sipil.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan budaya hukum di Kalbar melalui pembenahan substansi, struktur, dan kultur hukum. Salah satu tuntutan utama mereka adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“RUU ini adalah jawaban atas kegagalan penegakan hukum konvensional. Dengan mekanisme pembalikan beban pembuktian, negara tidak hanya menghukum tetapi juga mengembalikan hak rakyat yang dirampas,” tegasnya.

Mahasiswa hukum Sambas inipun menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif.

Mereka juga mengingatkan kelambanan atau pembiaran akan merusak legitimasi hukum.

“Hukum harus ditegakkan sekarang, bukan nanti,” tegas Luffi. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:dugaan korupsiGubernur kalbarJalan MempawahKPK RIRia norsan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

KPK Tekankan Prinsip Kehati-hatian, Terkait Transformasi ANTAM di Tambang Rakyat

2 jam lalu

Satu Tahun Kerja Pemerintah Kalbar : Krisis Tambang Ilegal dan Masa Depan Ekologi Kalbar

22/02/2026

Satu Tahun Kepemimpinan Ria Norsan – Krisantus, Lidik Krimsus RI Kalbar Sampaikan Apresiasi

22/02/2026

BBM Bersubsidi Nelayan dan Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

11/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang