Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Pulau Limbung, Segini BB-nya
HukumKubu Raya

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Pulau Limbung, Segini BB-nya

Last updated: 4 jam lalu
14 jam lalu
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka AI dan barang bukti (BB) yang diamankan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Keresahan warga Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar berakhir setelah polisi menggerebek seorang pengedar narkoba berinisial AI (32).

Pelaku ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Minggu (21/9/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Selama ini warga mencurigai aktivitas mencolok di sekitar rumah AI. Laporan masyarakat segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga polisi memastikan target.

Tanpa memberi ruang bagi pelaku melarikan diri, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Hasilnya, AI tak bisa berkutik. Dari penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 2,04 gram, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kepada petugas, pelaku mengakui sabu tersebut ia peroleh dari kawasan Pontianak Timur.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagil melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini membuktikan sinergi polisi dan masyarakat.

“Tim Labubu berhasil menyita lima paket sabu dari pelaku. Informasi yang kami terima dari warga sangat membantu dalam memutus peredaran narkoba,” katanya, Jumat (26/9/2025).

Ade menambahkan, pihaknya berkomitmen menutup ruang gerak pengedar narkotika agar generasi muda Kubu Raya tidak menjadi korban.

Sementara itu, AI kini harus menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Amankan Pengedar NarkobaPulau LimbungSabuTim Labubu Polres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah

04/09/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Respon Keluhan Warga Riam Berasap Jaya, Tim DPRD KKU dan Instansi Terkait Tinjau Sungai Siduk, Kamiriluddin : Kita Tunggu Hasil Lab-nya
27/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Kunci Tertinggal, Dump Truck Dibawa Kabur, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku

25/09/2025

Dinihari Mencekam di Padang Tikar Dua, Akibat Amukan si Jago Merah 10 Rumah Jadi Arang

25/09/2025

Salah Sasaran…! Polisi Amankan Pria yang Tabrak dan Lecehkan Seorang Wanita Mirip Mantannya

24/09/2025

Curi Motor di Sungai Raya, Pria Ini Ditangkap Hanya Dalam Waktu Satu Jam

24/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang