Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Janji Bangun Desa Berujung Dusta, Mantan Kades Bentunai Sambas Korupsi Dana Rp 562 Juta
HukumSambas

Janji Bangun Desa Berujung Dusta, Mantan Kades Bentunai Sambas Korupsi Dana Rp 562 Juta

Last updated: 12/09/2025 21:13
12/09/2025
Hukum Sambas
Share

FOTO : Saat mantan Kades Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas berinisial P, usai menjalani pemeriksaan dan akan dikenakan rompi orange, pada Kamis, 11 September 2025 [ Urai Rudi ]

Urai Rudi – radarkalbar.com

SAMBAS – Mantan Kepala Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, berinisial P, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022.

Penetapan dilakukan oleh Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas pada Kamis (11/9/2025).

Dari hasil penyidikan dan audit, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 562.276.379,60, -. Dana yang seharusnya dipakai untuk kepentingan pembangunan desa, justru dialihkan ke kebutuhan pribadi dan bisnis tersangka.

“Dana hasil korupsi tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sambas, Amirudin, dalam keterangannya.

Adapun rincian penyimpangan tersebut meliputi Rp 171.000.000-, lebih yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, Rp 165.000.000-, lebih melalui laporan fiktif, serta Rp226 juta lebih yang hilang tanpa bukti pemanfaatan jelas.

Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara panjang dan kewajiban mengganti kerugian negara.

Amir menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga persidangan.

“Proses hukum akan terus dikawal. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar aparat desa tidak bermain-main dengan dana rakyat,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar hitam praktik korupsi dana desa yang merugikan masyarakat.

Alih-alih memberi manfaat bagi pembangunan, dana desa kembali menjadi bancakan oleh oknum aparat. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kecamatan SelakauKorupsi Dana DesaMantan Kades BentunaiSambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Tahap II Rampung, Tersangka RS yang Terbelit Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidangkan

16/12/2025

Penyergapan Dini Hari, Tim Polres Sanggau Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Toba

12/12/2025

Saat Ikut Ramp Check di Simpang Ampar Tayan, BNNK Sanggau Temukan Sopir Travel Konsumsi Ganja

11/12/2025

Kembali ke Yayasan dengan Gelagat Aneh, Pria 25 Tahun Tertangkap Bawa Sabu

11/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang