Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Terungkap Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Tayan Hulu Diamankan Polisi
HukumSanggau

Terungkap Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Tayan Hulu Diamankan Polisi

Last updated: 07/09/2025 00:52
06/09/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Alat bukti yang diamankan petugas kepolisian, terkait dengan kasus persetubuhan di bawah umur yang menjerat pria berinisial I di Kecamatan Tayan Hulu [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Seorang pria berinisial I (29) beralamat di Kecamatan Tayan Hulu, diamankan ke Mapolres Sanggau, usai ketahuan melakukan persetubuhan kepada seorang anak di bawah umur.

Pria ini diamankan, setelah orang tua korban, M (46) melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke kepolisian.

Saat itu, ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau pada Jumat (29/8/2025).

Menurut orang tua korban, perbuatan pria itu terungkap, bermula pada Rabu (27/8/2025) malam, seorang saksi berinisial S (35) menemukan pesan suara mencurigakan di ponsel korban melalui aplikasi whatsApp.

Pesan itu diduga berasal dari terlapor dan berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim.

Lantas, S kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan menanyakan langsung kepada istri terlapor.

Dalam percakapan itu, sang istri justru membenarkan adanya hubungan terlarang antara suaminya dengan korban. Hal ini membuat saksi semakin yakin dugaan persetubuhan benar terjadi.

Tidak berhenti di situ, saksi bersama sejumlah tokoh masyarakat serta keluarga terlapor menggelar musyawarah pada malam hari di kediamannya.

Dalam pertemuan itu, baik terlapor maupun korban secara terbuka mengakui telah menjalin hubungan layaknya pasangan suami istri sejak 2023, dengan pertemuan terakhir pada Maret 2025.

Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan. Dan akhirnya melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian.

Tak pakai lama, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk memperkuat alat bukti hukum.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, saat ini Sat Reskrim Polres Sanggau sedang menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

“Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti,” sambungnya.

Ia menegaskan pihaknya akan mendalami kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti perkara ini dengan serius, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur,” tegasnya.

“Nah, kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pendampingan terhadap korban,” jelas dia.

AKP Fariz menegaskan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga kini, terlapor I sedang menjalani serangkaian pemeriksaan, terkait ulah nya yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tak pelak, jika terbukti, maka hukuman berat pun bakal menanti pria tersebut. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:persetubuhan anak di bawah umurPolres sanggauTayan hulu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Amankan Pasokan Gas, 12.880 Tabung LPG Disiapkan untuk Warga Sanggau

4 jam lalu

Tak Ada CSR dan Sewa Lahan Mandek, Warga Sungai Tekam Sekayam Tolak PT Bintang Barito Jaya

23/12/2025

Geram Jalan Rusak, Warga Tayan Gelar Aksi Damai, Stop Operasional Truk Tangki Bertonase Besar

22/12/2025

Anggaran Miliaran Digelontorkan? Jalan Kembayan–Balai Sebut Masih Berlumpur, Warga Pertanyakan Realisasinya

19/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang