Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Terungkap Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Tayan Hulu Diamankan Polisi
HukumSanggau

Terungkap Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Tayan Hulu Diamankan Polisi

Last updated: 07/09/2025 00:52
06/09/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Alat bukti yang diamankan petugas kepolisian, terkait dengan kasus persetubuhan di bawah umur yang menjerat pria berinisial I di Kecamatan Tayan Hulu [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Seorang pria berinisial I (29) beralamat di Kecamatan Tayan Hulu, diamankan ke Mapolres Sanggau, usai ketahuan melakukan persetubuhan kepada seorang anak di bawah umur.

Pria ini diamankan, setelah orang tua korban, M (46) melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke kepolisian.

Saat itu, ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau pada Jumat (29/8/2025).

Menurut orang tua korban, perbuatan pria itu terungkap, bermula pada Rabu (27/8/2025) malam, seorang saksi berinisial S (35) menemukan pesan suara mencurigakan di ponsel korban melalui aplikasi whatsApp.

Pesan itu diduga berasal dari terlapor dan berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim.

Lantas, S kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan menanyakan langsung kepada istri terlapor.

Dalam percakapan itu, sang istri justru membenarkan adanya hubungan terlarang antara suaminya dengan korban. Hal ini membuat saksi semakin yakin dugaan persetubuhan benar terjadi.

Tidak berhenti di situ, saksi bersama sejumlah tokoh masyarakat serta keluarga terlapor menggelar musyawarah pada malam hari di kediamannya.

Dalam pertemuan itu, baik terlapor maupun korban secara terbuka mengakui telah menjalin hubungan layaknya pasangan suami istri sejak 2023, dengan pertemuan terakhir pada Maret 2025.

Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga korban merasa keberatan. Dan akhirnya melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian.

Tak pakai lama, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk memperkuat alat bukti hukum.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, saat ini Sat Reskrim Polres Sanggau sedang menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

“Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti,” sambungnya.

Ia menegaskan pihaknya akan mendalami kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti perkara ini dengan serius, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur,” tegasnya.

“Nah, kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pendampingan terhadap korban,” jelas dia.

AKP Fariz menegaskan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga kini, terlapor I sedang menjalani serangkaian pemeriksaan, terkait ulah nya yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tak pelak, jika terbukti, maka hukuman berat pun bakal menanti pria tersebut. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:persetubuhan anak di bawah umurPolres sanggauTayan hulu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
UT Pontianak Gelar Wisuda, Sekadau Catat Peningkatan Mahasiswa Baru
23/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Paradje’ Pesaka Negeri 2025 Siap Digelar 24 – 27 September : Tradisi, Hiburan, dan Marwah Melayu Sanggau

5 jam lalu

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

7 jam lalu

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

11/09/2025

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

10/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang