FOTO: Kadis LH Sekadau, Apeng [ ist ]
Doni – RADARKALBAR.COM
SEKADAU – Di balik masifnya pembangunan dan geliat investasi, ada satu kewajiban yang kerap dipandang sebelah mata oleh pelaku usaha di daerah yakni izin lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sekadau, Apeng, menegaskan mengabaikan kewajiban ini sama saja menyiapkan bom waktu bagi ekosistem dan masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap usaha kecil maupun besar wajib mengantongi izin lingkungan sebelum beroperasi. Namun, di lapangan, aturan ini sering diperlakukan sekadar formalitas untuk melengkapi dokumen administrasi.
Padahal, menurut Apeng, izin tersebut adalah instrumen pengendali yang memastikan aktivitas bisnis tidak merusak tanah, mencemari sungai, atau menambah polusi udara.
“Kami melihat masih ada pelaku usaha yang memilih jalan pintas. Izin lingkungan itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Tanpa itu, risiko hukumnya besar, dan kerusakan lingkungannya lebih besar lagi,” tegas Apeng.
Pemkab Sekadau sendiri telah melakukan serangkaian kebijakan ramah lingkungan, mulai dari larangan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan warung kopi modern, hingga imbauan kepada instansi dan perusahaan untuk meninggalkan plastik di tempat kerja.
Namun, tanpa kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan, semua upaya tersebut akan sulit memberi dampak nyata.
Kritiknya pun tajam: di tengah isu global warming, masih ada pihak yang berpikir bahwa mengurus izin hanya membuang waktu dan uang.
“Kalau pola pikirnya seperti itu, sama saja kita sedang menyiapkan masa depan yang lebih buruk bagi anak cucu,” ucap Apeng.
Ia menegaskan, pihaknya terbuka bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi sebelum memulai kegiatan.
Tetapi, bagi mereka yang nekat melanggar, konsekuensinya bukan hanya sanksi administratif, melainkan juga jerat hukum.
Pesan akhirnya sederhana namun keras izin lingkungan bukan hambatan, melainkan pagar pelindung.
Tanpa pagar itu, Sekadau hanya akan menjadi penonton dari kehancuran alamnya sendiri. [ red ]
Editor: Andika
Publisher : admin radarkalbar.com