Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Dinas LH Sekadau Imbau Pelaku Usaha, Urus Izin Lingkungan Sebelum Beroperasi
Sekadau

Dinas LH Sekadau Imbau Pelaku Usaha, Urus Izin Lingkungan Sebelum Beroperasi

Last updated: 12/08/2025 09:48
11/08/2025
Sekadau
Share

FOTO: Kadis LH Sekadau, Apeng [ ist ]

Doni – RADARKALBAR.COM

SEKADAU – Di balik masifnya pembangunan dan geliat investasi, ada satu kewajiban yang kerap dipandang sebelah mata oleh pelaku usaha di daerah yakni izin lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sekadau, Apeng, menegaskan mengabaikan kewajiban ini sama saja menyiapkan bom waktu bagi ekosistem dan masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap usaha kecil maupun besar wajib mengantongi izin lingkungan sebelum beroperasi. Namun, di lapangan, aturan ini sering diperlakukan sekadar formalitas untuk melengkapi dokumen administrasi.

Padahal, menurut Apeng, izin tersebut adalah instrumen pengendali yang memastikan aktivitas bisnis tidak merusak tanah, mencemari sungai, atau menambah polusi udara.

“Kami melihat masih ada pelaku usaha yang memilih jalan pintas. Izin lingkungan itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Tanpa itu, risiko hukumnya besar, dan kerusakan lingkungannya lebih besar lagi,” tegas Apeng.

Pemkab Sekadau sendiri telah melakukan serangkaian kebijakan ramah lingkungan, mulai dari larangan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan warung kopi modern, hingga imbauan kepada instansi dan perusahaan untuk meninggalkan plastik di tempat kerja.

Namun, tanpa kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan, semua upaya tersebut akan sulit memberi dampak nyata.

Kritiknya pun tajam: di tengah isu global warming, masih ada pihak yang berpikir bahwa mengurus izin hanya membuang waktu dan uang.

“Kalau pola pikirnya seperti itu, sama saja kita sedang menyiapkan masa depan yang lebih buruk bagi anak cucu,” ucap Apeng.

Ia menegaskan, pihaknya terbuka bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi sebelum memulai kegiatan.

Tetapi, bagi mereka yang nekat melanggar, konsekuensinya bukan hanya sanksi administratif, melainkan juga jerat hukum.

Pesan akhirnya sederhana namun keras izin lingkungan bukan hambatan, melainkan pagar pelindung.

Tanpa pagar itu, Sekadau hanya akan menjadi penonton dari kehancuran alamnya sendiri. [ red ]

 

 

 

 

 

 

Editor: Andika

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ApengIzin lingkunganKadis LH Sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

56 menit lalu

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026

Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Hamili Anak di Bawah Umur

22/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang