Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Satreskrim Polres Kubu Raya Tangkap Komplotan Pencuri Gudang
HukumKubu Raya

Tim Satreskrim Polres Kubu Raya Tangkap Komplotan Pencuri Gudang

Last updated: 04/08/2025 18:34
04/08/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Ketiga tersangka (duduk) dan barang bukti yang diamankan Tim Satreskrim Polres Kubu Raya [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

KUBU RAYA – Komitmen Polres Kubu Raya dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus pencurian di sebuah gudang kosong di Jalan Adisucipto Km 12, Kecamatan Sungai Raya.

Dalam hitungan hari, tim Resmob Macan Raya berhasil membekuk tiga pelaku pencurian yang terlibat dalam aksi pembobolan dengan kerugian bernilai jutaan rupiah.

Tiga pelaku berinisial RI (43), AG (29), dan SM (21) ditangkap secara terpisah di lokasi kediaman masing-masing.

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sungai Raya yang diduga kuat telah merancang pencurian secara bersama-sama.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif pasca laporan pembobolan gudang PT. Kilau Permata Khatulistiwa pada 21 Juli 2025.

Gudang yang sudah tidak beroperasi itu menjadi sasaran empuk para pelaku. Mereka menyasar berbagai barang berharga, termasuk ban truk, motor, kompresor, alat elektronik, hingga perlengkapan mesin.

Kasus ini pertama kali diketahui oleh penjaga malam yang menemukan pintu gudang dalam keadaan terbuka saat melakukan pemeriksaan rutin.

Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade Surdiansyah menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami. Begitu laporan diterima, penyelidikan langsung digelar dan pelaku berhasil kami tangkap kurang dari seminggu. Kami tidak main-main dalam urusan penegakan hukum,” tegasnya, Senin (4/8/2025).

Bermula dari penangkapan RI, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan mengidentifikasi dua pelaku lain berdasarkan hasil interogasi. Tanpa perlawanan berarti, AG dan SM pun berhasil diamankan.

Saat ini ketiga pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kubu Raya. Selain itu, polisi juga terus menelusuri keberadaan barang-barang curian yang belum berhasil ditemukan seluruhnya.

“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah,” kata Aiptu Ade.

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti yakni tujuh tahun penjara.

Polres Kubu Raya menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap setiap bentuk kejahatan, demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat. [ red ]

editor : Andika

publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pencuri gudangPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Dandim 1207 Pontianak Resmikan Jembatan Aramco, Buka Akses Penghubung Antar Desa

14 jam lalu

Kejati Kalbar Dalami Laporan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau, Herman Hofi Ingatkan Hal Ini

11/07/2026

Pasca Mundurnya Febri Adriansyah, Jaksa Agung Tunjuk Plt Jampidsus

11/07/2026

Kejagung Garansi Kasus Kakap Tetap Berjalan Pasca Mundurnya JAM Pidsus Febrie Adriansyah

11/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang