FOTO : Ketika Aliansi Mahasiswa eduli Buruh dan kerlaurga korban menggelar aksi damai di mapolres Kubu Raya, pada Sabtu 12 Juli 2025 [ ist ].
redaksi – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Di bawah terik matahari yang menyengat halaman Mapolres Kubu Raya, suara lantang para mahasiswa dan isak tangis keluarga Abdul Gani menggema.
Mereka tidak datang untuk membuat keributan. Mereka datang menuntut satu hal yakni keadilan.
Abdul Gani, seorang buruh pengangkat semen di Gudang Semen Tiga Roda, tak pernah menyangka pekerjaannya demi sesuap nasi harus berujung pada kekerasan.
Dikutip dari mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com menyebutkan pemukulan yang dilakukan oleh atasannya, Deva, pada Februari lalu.
Pasca kejadian itu, bukan hanya meninggalkan luka fisik, tapi juga trauma mendalam bagi keluarga.
Hingga hari ini, Deva telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun langkah hukum seolah terhenti di tengah jalan. Tak ada penahanan. Tak ada kepastian.
“Asal bukan keluarga kami yang menjadi korban, mungkin perkara ini sudah selesai. Tapi karena dia hanya seorang buruh kecil, semua jadi lambat,” ucap Asli, koordinator lapangan aksi dan juga kerabat korban, dengan mata berkaca-kaca.
Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh Kalbar yang mendampingi keluarga korban merasa ketidakadilan ini tak bisa dibiarkan.
Mereka menuding ada keistimewaan yang melindungi tersangka. Dan mereka khawatir, jika hukum tidak ditegakkan, emosi keluarga korban bisa meledak sewaktu-waktu.
“Kami menjaga agar keluarga tidak bertindak gegabah. Tapi keadilan itu harus bergerak. Kalau hukum diam, bagaimana kami bisa percaya?” tegas Asli.
Di tengah kerumunan, Abdul Samad, adik korban memegang kertas bertuliskan “Tangkap Deva, Tegakkan Hukum!”.
Matanya merah, bukan karena panas, tapi karena harapan yang terus dikecewakan.
“Kami percaya pada Polres Kubu Raya. Tapi kalau tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, kepercayaan itu bisa hilang,” katanya lirih.
Kesempatan sama, kuasa hukum keluarga korban, Rusliyadi, SH, turut hadir dalam aksi.
Ia menyampaikan proses hukum sudah mencapai tahap P 21, yang berarti penyidikan telah rampung dan tinggal menunggu proses penuntutan.
“Tidak ada alasan hukum lagi untuk menunda penahanan. Ini bukan soal balas dendam, tapi soal kepastian dan keadilan,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya sempat menemui massa aksi dan menyatakan proses hukum masih berjalan. Koordinasi mengenai penahanan akan segera dilakukan.
Namun bagi keluarga Abdul Gani, waktu terus berjalan dan setiap hari tanpa keadilan terasa seperti hukuman tambahan.
Mereka tidak datang untuk meminta belas kasihan. Mereka datang membawa luka yang belum disembuhkan hukum.
Dan hari itu, di halaman Polres, mereka hanya ingin satu hal agar hukum tidak buta pada penderitaan buruh kecil.
Editor/publisher : admin radarkalbar.com