Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Pembobolan Apotek, Gasak Rp34 Juta dan Satu Unit HP
HukumPontianak

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Pembobolan Apotek, Gasak Rp34 Juta dan Satu Unit HP

Last updated: 10/05/2025 18:34
10/05/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Tersangka ND, pelaku pencurian di Apotek Agung Siantan [ ist]

Andika – radarkalbar.com

PONTIANAK – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang pria berinisial SI alias Nd (23), pelaku pencurian uang tunai senilai Rp 34.523.500 dan satu unit handphone dari Apotek Agung Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kanit IV Satreskrim AKP Agus mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku masuk ke dalam bangunan apotek dengan memanjat dinding depan dan merusak pintu teras lantai dua menggunakan linggis.

“Setelah berhasil masuk, pelaku memeriksa lantai dua lalu turun ke lantai satu dan mengambil uang serta satu unit handphone merek Samsung,” kata AKP Agus, Kamis (8/5/2025).

Menurut Agus, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan berbekal linggis dan sejumlah alat untuk membobol apotek. Uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi online, berpesta dengan wanita, hingga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Polisi menggerebek kamar kost pelaku di Jalan Komyos Soedarso, Pontianak, dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp4,4 juta, sisa dari hasil pencurian.

“Hasil interogasi juga mengungkap bahwa pelaku diduga terlibat dalam empat tempat kejadian perkara (TKP) pencurian lainnya,” ujar Agus.

Saat ini, SI alias Nd dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [ red/r]

editor/publisher : Herman M

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Apotek Agung SiantanJatanras Polresta PontianakPencurian
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Antara Ternak Mulyono dan Anak Abah
03/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Modus Numpang ke WC, Pria Ini Nyaris Tewas Diamuk Massa Usai Coba Merampok Nenek di Ketapang

31/05/2025

Bawa 1 Kg Sabu, Seorang Pria Asal Tayan Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak

31/05/2025

LDII Kalbar Helat Pelatihan Basic OD, Menjawab Tantangan dan Dinamika Keumatan

30/05/2025

Datang untuk Melamar Pekerjaan, Pria Asal Maluku Ditemukan Meninggal di Kubu Raya

29/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang